Bupati Meranti Ditangkap KPK
Muhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan
Tugas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Meranti akan digantikan oleh Wakil Bupati Meranti, Asmar, usai Muhammad Adil menjadi tahanan KPK.
TRIBUN-BALI.COM – Muhammad Adil Menjadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Meranti Gantikan Tugas Penyelenggara Pemerintahan
Tugas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten Meranti akan digantikan oleh Wakil Bupati Meranti, Asmar, usai Muhammad Adil menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya diketahui pada Kamis malam tanggal 6 April 2023, Bupati Meranti, Muhammad Adil terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Ia langsung diboyong ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, saat ini pemerintahan di Kabupaten Meranti digantikan oleh Wakil Bupati Meranti.
Dilansir dari Tribunnews, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti akan dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar, usai Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Meranti, Tega Pakai Uang Haram Buat Maju Pencalonan Gubernur Riau 2024
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu 8 April 2023.
Kemendagri pun memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.
Lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Di dalamnya disebutkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkap Benni.
Benni mengungkapkan Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus OTT terhadap kepala daerah.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Berkaitan dengan kasus tersebut, pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.
Baca juga: Bupati Meranti Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Akui Ada Peran dari Mantan Direktur Penyidik KPK
3 Tersangka dan Perannya
Selain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, KPK juga menetapkan tersangka pada 2 orang lainnya.
Tiga tersangka tersebut adalah termasuk Muhammad Adil itu sendiri, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda.
Alexander Mawarta, Wakil Ketua KPK pada Jumat 7 April 2023 malam pada konferensi pers menyebutkan bahwa KPK telah mengamankan tiga tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata wakil Alexander, Jumat 7 April 2023.
Ia juga menambahkan terkait peran masing-masing etrsangka kasus suap ini.
Dilansir dari Tribunnews, Alex mengatakan, Bupati Meranti sebagai penerima sekaligus pemberi suap.
Kemudian Fitria Nengsih juga sebagai pemberi suap.
Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap.
Ketiganya kini ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan.
Baca juga: PERAN dan Konstruksi Kasus Suap di Meranti, KPK Menetapkan 3 Tersangka Termasuk Muhammad Adil
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik."
"Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," katanya.
Tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti.
Konstruksi Kasus
Alexander Mawarta menyampaikan, Muhammad Adil terpilih menjabat sebagai Bupati Meranti periode 2021 sampai sekarang.
Bupati Meranti diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD, yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.
Setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai lalu disetorkan pada tersangka Fitria Nengsih yang menjabat BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus orang kepercayaan Muhammad Adil.
Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria Nengsih, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.
Baca juga: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Rp26,1 M Disita KPK, Bupati Meranti Pakai Sebagian untuk Modal Maju Cagub
Selain itu, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Bupati Meranti untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau di tahun 2024.
Kasus korupsi kedua Muhammad Adil yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 Miliar.
PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa.
Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkad Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex.
Alex menambahkan, KPK menyita uang hasil suap sebesar Rp 26,1 miliar dari OTT Bupati Meranti.
Uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Adil untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," jelas Alex.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang resmi menjadi tersangka.

(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Kepulauan Meranti Ditahan KPK, Kemendagri: Penyelenggara Pemerintahan Diganti Wakil Bupati,
Kronologi Penangkapan Bupati Meranti
Bupati Meranti
Bupati Meranti Ditangkap KPK
Muhammad Adil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Bupati Meranti
Asmar
Bupati Meranti Nonaktif Gadaikan Dua Aset Pemkab, Wabup Sebut Sebagai Jaminan Hutang Bank Rp100 M |
![]() |
---|
Bupati Meranti Jadi Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Muhammad Adil Terima Fee Jasa Travel Umrah Rp1,4 M |
![]() |
---|
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar |
![]() |
---|
Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro |
![]() |
---|
PERAN dan Konstruksi Kasus Suap di Meranti, KPK Menetapkan 3 Tersangka Termasuk Muhammad Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.