Anak Pejabat Aniaya Remaja
Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal
Hari ini Senin tanggal 10 April 2023, merupakan penentuan nasib AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora
TRIBUN-BALI.COM – Sidang VONIS AGH Digelar Hari Ini, Maks Dihadiri 20 Orang, Keluarga David Berharap Hukuman Maksimal
Hari ini Senin tanggal 10 April 2023, merupakan penentuan nasib AGH (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pasalnya sidang vonis AGH akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Pada keteragannya, ia menuturkan bahwa sidang akan digelar pukul 13.00 WIB.
"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," ujarnya.
Dilansir dari BangkaPos, Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka.
Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Dapat Dihadiri 20 Orang
Sidang vonis AG yang dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jakarta Selatan, jika dihitung dengan hakim, panitera, jaksa, penasihat hukum, dan sebagainya, maka kapasitas ruangan hanya dapat menampung sekira 20 orang.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Sidang Vonis akan digelar secara terbuka, karena hal itu termaktub di dalam Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi AG tidak akan hadir.
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin. Putusannya kemungkinan jam 2," ujar Djuyamto, Kamis.
Pihak PN Jakarta juga menegaskan bahwa tidak akan ada penanganan khusus di sidang vonis AG ini.
Keluarga David Ozora Berharap Dihukum Maksimal
Pihak dari keluarga David Ozora rencananya akan turut menghadiri sidang.
Keluarga David berharap hakim jatuhkan vonis hukuman maksimal untuk AG.
Adapun alasannya adalah kondisi David dan beratnya penganiayaan yang dilakukan para pelaku.
"Saat ini David masih di ICU, kami dari keluarga berharap, mengingat apa yang dilakukan penganiayaan berat ini, ini adalah tindakan di luar kemanusiaan, biadab sebenarnya," ujar juru bicara keluarga David, Alto Luger, Minggu (9/4).
"Kami berharap hukuman seberat-beratnya bagi AG dan kedua tersangka lannya. Kami berharap hukumannya maksimal karena dengan 12 tahun dipotong setengah 6 tahun," lanjutnya.
Anak AG merupakan pelaku yang terlebih dahulu menjalani proses sidang kasus penganiayaan David.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni tersangka utama Mario Dandy dan Shane Lukas baru akan memulai proses persidangan.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Pleidoi AG Dianggap Pembelaan Rapuh
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan. (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Sebelumnya, Melissa beranggapan bahwa pleidoi dari pihak AG rapuh karena tidak mampu membuktikan fakta-fakta yang sudah disampaikan oleh JPU.
"Pleidoinya penasihat hukum AGH tuh cukup rapuh dan tak kuat, tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," katanya.
Selain itu, Meliisa juga menganggap permohonan penasihat hukum AG yang meminta AG dibebaskan tidak masuk akal.
Lantaran perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah menyebabkan David luka berat dan dianggap merenggut masa depannya.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Maka dari itu, Mellisa berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara AG dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yang sudah dilakukan para pelaku ini."
(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sidang Vonis AG Terdakwa Kasus Penganiayaan Digelar Hari Ini, Keluarga David Ozora Akan Hadir,
Cristalino David Ozora
David Ozora
Mario Dandy
pelaku penganiayaan bocah
anak pejabat
Terdakwa AGH
Rafael Alun
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.