Berita Bali

Ajak Kejati Bali Diskusi Guna Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Istimewa
Bertemu - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement. Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUN-BALI.COM - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement.

Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pasca Penyesuaian Tarif Air, Pemilik Usaha di Kabupaten Bangli Bali Mulai Naikkan Harga

Baca juga: Kembali Dipanggil, Bagas Kaffa Siap Berikan Segalanya di Laga Uji Coba Timnas Indonesia U22

Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement.

Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement. Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

Menurut Kuncoro yang menjadi acuan, adalah Implementasi Instruksi Presiden RI No 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksaan Pogram Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah dan Kajati Bali.

Ia mengakui, BPJamsostek akan mengedepankan upaya persuasif, dalam pola pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) tahun 2023.

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2023 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar)," ungkapnya dalam pers rilisnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).

Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

Bertemu - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali.

Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement.

Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Bertemu - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement. Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. (Istimewa)

 

"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarnya.

"Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.

Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved