Berita Bali

Ajak Kejati Bali Diskusi Guna Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Istimewa
Bertemu - Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali. Kepala BPJamsostek Kantor Wilayah Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, belum lama ini menjelaskan bahwa audiensi yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi ini adalah sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement. Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Narendra Jatna, berharap hubungan antara BPJamsostek dengan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai mitra untuk lebih intensif di kemudian hari.

“Kejaksaan Tinggi Bali mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja di Bali, dan kami berharap dengan adanya audiensi ini semakin mempererat kerjasama kami sebagai mitra," papar Narendra.

"Siap berkontribusi dan bersinergi dengan BPJamsostek dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 BPJamsostek telah menyerahkan SKK sebanyak 262 kepada kepada 9 kejaksaan negeri dan 1 kacab dan jajaran Kejaksaan Tinggi bali.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved