Anak Pejabat Aniaya Remaja
Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)
TRIBUN-BALI.COM – Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Kemarin hari Senin tanggal 10 April 2023 telah berlangsung sidang vonis pembacaan putusdan terhadap terdakwa anak AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Saat membacakan putusan, hakim tunggal tersebut juga mengungkapkan besar biaya pengobatan korban Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.
Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH
Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA
Dilansir dari TribunJakarta, hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AGH tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.
"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023, AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.
AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.
Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.
Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
anak pejabat
pelaku penganiayaan bocah
Terdakwa AGH
AGH
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Rotua
David Ozora
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp25 M Atas Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Mario Dandy Menangis Saat Bacakan Pledoi, Shane Lukas Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Mario Dandy Akui Beri Keterangan Palsu pada Penyidik: yang Saya Tulis di BAP Itu Bohong, Yang Mulia |
![]() |
---|
Terkait Resititusi Rp120 M, Kuasa Hukum Shane Lukas Sebut Akan Serahkan Tanggungan Itu ke Negara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas: AGH sebagai Saksi Mahkota Tak Jadi Dihadirkan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.