Anak Pejabat Aniaya Remaja

Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)

Editor: Mei Yuniken
TribunJambi
Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane 

TRIBUN-BALI.COMBiaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Kemarin hari Senin tanggal 10 April 2023 telah berlangsung sidang vonis pembacaan putusdan terhadap terdakwa anak AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.

Saat membacakan putusan, hakim tunggal tersebut juga mengungkapkan besar biaya pengobatan korban Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA

Dilansir dari TribunJakarta, hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AGH tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023, AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved