Anak Pejabat Aniaya Remaja

Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20)

Editor: Mei Yuniken
TribunJambi
Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane 

TRIBUN-BALI.COMBiaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane

Kemarin hari Senin tanggal 10 April 2023 telah berlangsung sidang vonis pembacaan putusdan terhadap terdakwa anak AGH (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.

Saat membacakan putusan, hakim tunggal tersebut juga mengungkapkan besar biaya pengobatan korban Cristalino David Ozora (17) di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, David sudah berbaring di ruang ICU RS Mayapada selama lebih dari 50 hari setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," kata Hakim Sri.

Baca juga: Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

Baca juga: AGH Hadiri Sidang VONIS Kasus Penganiayaan David, Kenakan Hoodie Putih, Genggam Tangan Petugas LPKA

Dilansir dari TribunJakarta, hakim menyebut pihak Mario Dandy, Shane Lukas (19), dan AGH tidak memberikan bantuan apa pun untuk pengobatan David.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," ungkap Hakim.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023, AGH divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara.

AGH bakal ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," kata Hakim Sri Wahyuni dalam putusannya.

Hakim Sri Wahyuni menyebut AG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim.

Vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa AGH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AGH terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," kata Syarief seusai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Baca juga: Kerusakan Saraf David Ozora Korban Mario Dandy Berpotensi Permanen, Sang Ayah Berharap Sembuh

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal.

Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang.

Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hakim Ungkap Biaya Pengobatan David Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan Dari Mario, Shane dan AG,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved