Kasus Penganiayaan

Biaya Rumah Sakit Capai Rp1,2 Miliar, Mario Dandy, Shane Lukas, Maupun AG Tak Berikan Bantuan

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan David Ozora mengungkapkan biaya rumah sakit keluarga DO mencapai Rp1,2 miliar

Twitter @seeksixsuck
Ayah D, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 1/3/2023. Biaya Rumah Sakit Capai Rp1,2 Miliar, Mario Dandy, Shane Lukas, Maupun AG Tak Berikan Bantuan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam kasus penganiayaan David Ozora mengungkapkan biaya rumah sakit keluarga DO mencapai Rp1,2 miliar.

Hal yang mengejutkan adalah pihak tersangka, Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG tak sedikitpun memberikan bantuan untuk menutup biaya pengobatan tersebut.

Pihak Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut sampai sekarang masih belum memberikan bantuan.

Seluruh biaya pengobatan dan rumah sakit semua ditanggung oleh pihak keluarga DO.

Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga membeberkan sampai saat ini, korban DO masih belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, D belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya dan saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri di sidang vonis AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Oleh karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya bakal mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.

Apalagi sampai saat ini pembiayaan pengobatan hanya berasal dari keluarga internal D.

Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK,”

“Sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna dan kami berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Hakim Sri mengatakan, kondisi D yang sampai saat ini terkapar di rumah sakit menjadi faktor utama yang memberatkan hukuman AG.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin (10/4/2023).

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan).
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

"Dengan menimbang hal tersebut dan memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjut Hakim Sri.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio.

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding terhadap hukuman yang dinilai kurang adil terhadap korban.

Korban penganiayaan, David Ozora sampai harus dirawat di rumah sakit dengan dana yang luar biasa besarnya yakni mencapai Rp1,2 miliar.

Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane
Biaya Pengobatan David Capai Rp1,2 M, Hakim Sebut Tak Ada Bantuan Apapun dari Mario, AGH dan Shane (TribunJambi)

Dia juga mengharapkan dengan adanya pengajuan banding ini, keadilan dapat ditegakkan karena kerugian secara mental yang diterima oleh korban dinilai tidak sebanding dengan putusan pengadilan

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin 10 April 2023 lalu.

Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.

Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.

Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.

Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.

"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.

Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.

AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya Pengobatan D Korban Mario Dandy di RS Mayapada Tembus Rp 1,2 Miliar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved