Kasus Penganiayaan
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa hukum David Ozora Harapkan JPU Ajukan Banding Terdakwa Anak AG
Terdakwa anak AG (15) resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat David Ozora masuk rumah sakit dan mengalami koma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa anak AG (15) resmi divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang membuat David Ozora masuk rumah sakit sampai mengalami koma.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya banding terhadap hukuman yang dinilai kurang adil terhadap korban.
Korban penganiayaan, David Ozora sampai harus dirawat di rumah sakit dengan dana yang luar biasa besarnya yakni mencapai Rp1,2 miliar.
Dia juga mengharapkan dengan adanya pengajuan banding ini, keadilan dapat ditegakkan karena kerugian secara mental yang diterima oleh korban dinilai tidak sebanding dengan putusan pengadilan.
Baca juga: Respon Mario Dandy Usai Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK, Pasrah Jadi Tersangka
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan banding atas putusan ini," kata Mellisa Anggraini dalam keterangannya, Senin 10 April 2023 lalu.
Pihaknya menyayangkan keputusan hakim tersebut.
Pasalnya, berdasarkan UU terkait penganiayaan berencana AG dihukum 6 tahun penjara.
"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana," terang Mellisa.
Ia memaparkan, dalam sidang putusan perkara anak AG, hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna.
Baca juga: Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban David Ozora, sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini.
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," urai dia.
Meski demikian, pihaknya menghormati putusan hakim tunggal ini dalam membuat pertimbangan-pertimbangan yuridis dan faktual itu.

Baca juga: Tak Terima Disebut Pembisik, Amanda Mantan Pacar Polisikan Mario Dandy
Dalam sidang vonis terdakwa anak AG divonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.