Anak Pejabat Aniaya Remaja

Lebih Rendah 6 Bulan dari Tuntutan, Pihak David Ozora Minta Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis AGH

AGH telah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Editor: Mei Yuniken
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, saat diwawancarai terkait sidang tuntutan AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) 

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Penganiyaan David Ozora Versi Pacar Mario Dandy, AGH Korban Atau Pelaku?

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Vonis AG Lebih Rendah dari Tuntutan, Kubu David Minta Jaksa Banding Demi Hukuman Lebih Berat, 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved