Berita Klungkung

Polisi Sidak Toko di Klungkung Bali, Cek Produk Kadaluarsa dan Tak Layak Konsumsi

Polisi melakukan sidak toko di wilayah Kabupaten Klungkung Bali, cek produk kadaluarsa dan tak layak konsumsi.

Ist
Satuan Reskrim Polres Klungkung menggelar sidak terhadap beberapa toko di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali pada Senin 11 April 2023. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung menggelar sidak terhadap beberapa toko di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Selasa 11 April 2023.

Aparat mengecek satu persatu produk, untuk mengantisipasi adanya makanan dan minuman yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi.

Sidak ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Arung Wiratama, bersama anggota Satuan Rsskrim Polres Klungkung. Sidak swalayan ini juga dilakukam menjelang Ops Ketupat Agung 2023.

"Kami cek satu persatu minuman kaleng, susu, dan makanan ringan lainnya yang dijual di toko. Kami cek masa kadaluarsanya dengan detail. Jika masih lama, artinya masih layak untuk dikonsumsi,” ungkap Arung Wiratama, Selasa 11 April 2023.

Kegiatan kali ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran minuman dan makanan kadaluarsa yang bisa merugikan masyarakat selaku konsumen.

Jika ditemukan ada makanan atau minuman yang kadaluarsa, maka penjual akan mendapat teguran, agar jangan sampai diperjualbelikan.

"Kami mengantisipasi, agar tidak ada makanan atau minuman tidak layak sampai beredar di masyarakat. Jika kami menemukan makanan kadaluarsa atau tidak layak konsumsi, pihak swalayan atau minimarket harus segera menarik kembali barang-barang tersebut," ungkap Arung Wiratama.

Arung Wiratama juga menghimbau kepada masyarakat, agar lebih teliti lagi dalam berbelanja makaman dan minuman kemasan.

Baca juga: Petugas Sidak 13 SPBU di Jalur Nasional, Antisipasi Kecurangan dan Pastikan Stok Aman Saat Lebaran

Terlebih saat bulan puasa seperti saat ini, permintaan makanan dan minuman kemasan pada umumnya meningkat.

Masyarakat dihimbau teliti, dengan memperhatikan tanggal kadaluarsa sebelum membeli makanan dan minuman kemasan.

"Jika ditemukan adanya makanan dan minuman bermasalah, harus segera diantisipasi agar jangan sampai ke tangan masyarakat. Pihak swalayan atau minimarket yang harus segera menarik kembali barang-barang tersebut," ungkap Suwirta. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved