THR Karyawan Swasta: Hindari Kecurangan Perusahaan, Simak Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 di Sini
Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara untuk menghindari kecurangan perusahaan terkait penyaluran THR karyawan swasta 2023.
5). Keterangan/Kronologis
6). Bukti-bukti
- Klik 'Laporkan';
- Setelah mengirimkan laporan, maka akan mendapat email balasan dan dapat dilihat di 'History Pengaduan Saya'.
THR Tidak Boleh Dicicil
Kembali dikutip dari laman kemnaker.go.id, Ida mengatakan, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
"Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
Karyawan swasta yang berhak menerima THR Lebaran 2023
Sementara itu, ada beberapa kriteria yang ditetapkan kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam pencairan THR untuk karyawan.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 mengatur bahwa, pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pemberian THR menjadi kewajiban pengusaha kepada karyawannya menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Rahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam hal ini, pemberian THR diberikan kepada:
-Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 tahun secara terus menerus atau lebih
-Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sanksi terhadap Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan Pembayaran THR 2023
Melansir Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.
Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
1). Teguran tertulis
2). Pembatasan kegiatan usaha
3). Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
4). Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual pada Selasa 28 Maret 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan
Sanksi Tak Patuhi Aturan Pemnbagian THR
THR Karyawan Swasta
THR Karyawan Swasta Kapan Cair
besaran THR karyawan swasta
Tunjangan hari raya (THR)
posko pengaduan THR
Kemnaker RI
Ida Fauziah
Menaker
Harapan Menaker Ingin Social Security Summit Jadi strategi Perkuat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
100 Hari Pertama Program Kerja Prabowo-Gibran, Bahas UMP & Solusi Korban PHK, Ini Kata Menaker! |
![]() |
---|
INFO Seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaan RI 2023: Cek Formasi dan Persyaratannya di Sini |
![]() |
---|
KPK Bakal Periksa Cak Imin! Dugaan Korupsi Saat Jabat Menaker, Penyidik Sudah Tetapkan 3 Tersangka |
![]() |
---|
Bupati Gianyar Pastikan THR ASN Gianyar Cair Senin Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.