Pilpres 2024

KPK Bakal Periksa Cak Imin! Dugaan Korupsi Saat Jabat Menaker, Penyidik Sudah Tetapkan 3 Tersangka

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Istimewa
Pastikan Duet - Ketum NasDem Surya Paloh memeluk Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat deklarasi pasangan Bacapres dan Bacawapres di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9). Kini Cak Imin kembali menghadapi kasus hukum dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di luar negeri tahun 2012 saat menjabat sebagai Menaker. 

TRIBUN-BALI.COM - KPK memberi sinyal untuk memanggil, dan memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2012, saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus rasuah pengadaan sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Kata Asep, setiap pejabat di Kemenaker sewaktu korupsi itu terjadi berpeluang dipanggil tim penyidik KPK.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya, jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan, kan itu janggal.

Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Minggu (3/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi Tribun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia dan Reyna Usman.

Baca juga: LIFT Buatan Nyoman Sunadi di Bangli Ini Permudah Naik Pohon Kelapa Cari Tuak, Simak Ulasannya!

Baca juga: Sambangi Keluarga Korban Lift Jatuh di Ubud, Wagub Cok Ace Sampaikan Belasungkawa

Ilustrasi - KPK memberi sinyal untuk memanggil, dan memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ilustrasi - KPK memberi sinyal untuk memanggil, dan memeriksa Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, di kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (Tribun Bali/DWI S)

 

Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Reyna merintis karier di Kemenaker dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021. Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di PKB.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Gorontalo. Reyna sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali. Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara. Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep. (Tribun Network)

 

Tak Terkait dengan Bakal Cawapres

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved