Kasus Bule di Bali

Bule Melalung di Objek Wisata Kayu Putih Tabanan, Miliki Izin Tinggal Penanaman Modal Asing

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA, berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023).

Honey/Tribun Bali
Wisman melalung terancam dideportasi - Hal ini disampaikan langsung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan pada press confrence yang digelar Kamis, 13 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA, berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyandi, menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon, yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali.

Baca juga: Breaking News Bule Melalung Foto di Objek Wisata Kayu Putih Harus Out Dari Bali, Ini Kata Imigrasi

Baca juga: Puluhan Personil Polres Badung di Periksa Propam Polda Bali, Ini Penjelasan Kasi Propam

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, telah mengamankan dan segera memerintahkan seorang WNA berisinisial LK (40) untuk meninggalkan Negara Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan pada press confrence yang digelar Kamis, 13 April 2023.
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, telah mengamankan dan segera memerintahkan seorang WNA berisinisial LK (40) untuk meninggalkan Negara Indonesia. Hal ini disampaikan langsung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan pada press confrence yang digelar Kamis, 13 April 2023. (Honey/Tribun Bali)

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah villa di Pererenan Bali.

Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Tedy pada Kamis 13 April 2023.

LK diketahui merupakan seorang WN Rusia, yang memegang izin tinggal penanaman modal asing.

Hingga saat ini LK masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat,” ujar Tedy.

Foto milik WN Rusia tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman, karena berfoto tanpa busana alias melalung, di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali.

Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved