Anas Urbaningrum Bebas

Gede Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN Jika Anas Kembali Berpolitik, Sebut Jabatan Bukan yang Utama

I Gede Pasek Suardika, Ketua Umum PKN mengaku rela serahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum jika Anas kembali masuk dunia politik.

|
Editor: Mei Yuniken
Surya Malang/Ipunk Purwanto
Anas Urbaningrum saat Memberikan Sambutan di kediaman Orangtuanya di Blitar pada Rabu 12 April 2023 

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Rekam Jejak Anas Urbaningrum: Bebas Hari Ini, Eks KetumPartai Demokrat, hingga Korupsi Hambalang

Baca juga: PROFIL Anas Urbaningrum, Mantan Ketum Demokrat Hingga 8 Tahun Bui, Harta Tahun 2010 Capai 3.684 USD

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Anas Urbaningrum lalu dinyatakan bebas setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) pada Selasa (11/4/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anas Urbaningrum Beri Sinyal Kembali ke Dunia Politik, Gede Pasek Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN,

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved