Kasus Pungli di Jembatan Timbang
Pungli di UPPKB Ceking Jembrana, Dua Orang Diamankan, Polda Bali Duga Kuat Ada Penambahan Pelaku
Polda Bali menduga pelaku pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ceking, Jembrana, Bali bisa bertambah.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menduga pelaku pungli di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ceking, Jembrana, Bali bisa bertambah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso saat jumpa pers di Kantor Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 12 April 2023.
Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Bali telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial GPN (44) dan BRS (47).
Baca juga: DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli
Diketahui, GPN merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai petugas jaga di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, Bali (UPPKB).
Sementara itu, BRS merupakan seorang pegawai kontrak yang bertugas menjadi staf lalu lintas di UPPKB.
“Saat ini baru dua orang tersebut. Tapi tidak menutup kemungkinan (pelaku lain). Sedang kami dalami,” ujar Irwasda Polda Bali, Kombes Pol. Arief Prapto Santoso.
Baca juga: Pelaku Pariwisata Masih Keluhkan Pungli, Pungutan Retribusi ke Nusa Penida Dikembalikan ke Pelabuhan
Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Polda Bali, usai uang pungli tersebut terkumpul dan dihitung oleh GPN dan BRS, uang tersebut akan diserahkan kepada komandan regu.
Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli tersebut kepada petugas yang bersangkutan.
Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan oleh para korban, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menduga hal tersebut bisa saja terjadi.
Ia menilai, uang pungli diberikan kepada petugas penimbangan demi menghindari pelanggaran kendaraan angkutan barang yang dikendarainya.
“Bisa jadi untuk menghindari sanksi mereka melakukan itu,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (*)
Berita lainnya di Pungli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.