Kepala UPTD Bali Ditahan
Usai Dicecar 15 Pertanyaan, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Ditahan
Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala UPTD PAM, Raden Agung Sumarno (RAS), akhirnya ditahan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 13 April 2023.
Sumarno ditahan usai menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Baca juga: Gede Rela Serahkan Jabatan Ketum PKN Jika Anas Kembali Berpolitik, Sebut Jabatan Bukan yang Utama
Baca juga: TNI Turunkan Satuan Organik dan Satuan Penugasan Selamatkan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens

"Hari ini penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS. Saat diperiksa, tadi diberikan sekitar 15 pertanyaan yang semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.
Kemudian penyidik menahan tersangka," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Ditanya apakah dari pihak tersangka dan tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Eka Sabana mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan itu.
"Itu (permohonan penangguhan penahanan) belum kami terima. Tapi apabila dilakukan, itu adalah hak dari yang bersangkutan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Sumarno menerima jasa pelayanan, yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas dasar perbuatan tersangka tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal, oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
Sumarno pun disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Ditahan di Lapas Kerobokan
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menahan mantan Kepala UPTD PAM Raden Agung Sumarno (RAS), Kamis, 13 April 2023.
Sumarno ditahan selaku tersangka dugaan korupsi, pengelolaan pendapatan dan belanja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020.
Untuk penahanan, tersangka dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) IIA Kerobokan.
"Hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RAS. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk penahanan tersangka, kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Diberitakan sebelumnya, Sumarno diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi kurun waktu 2018 sampai dengan tahun 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, Sumarno diduga telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Sumarno menerima jasa pelayanan, yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya. Atas dasar perbuatan tersangka tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatan Sumarno, disinyalir mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sekitar Rp 24 miliar.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.
Dalam perkara ini, Sumarno disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
9 Arti Mimpi tentang Apel Merah, Pertanda Godaan hingga Datangnya Rezeki Nomplok |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Arti Mimpi Wanita Tua, Kegembiraan Luar Biasa Akan Segera Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.