Breaking News

Bisnis

48 Tower Telekomunikasi Dibongkar, Telkomsel Pelototi Jaringan & Layanan, Pengamat Was-was!

Layanan sinyal seluler hilang, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL juga terancam mengalami gangguan.

Istimewa
Tower -Mitratel menunjukkan kinerja bisnis yang pesat.  Tercatat kini, Mitratel menjadi pemilik menara terbanyak di Asia Tenggara, dengan 35.418 menara atau tower telekomunikasi.  Serta memiliki ruang untuk pertumbuhan, yang tinggi dengan pertambahan tenant.  

Adapun pemilik tower telekomunikasi ini adalah PT. iForte Solusi Infotek Denpasar Office, DMT Bali, Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra, dan Portelindo Group.

Berdasarkan lampiran Surat Perintah Nomor 180/3907/Setda tertanggal 6 April 2023, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, M.Si sebagai Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung yang mengemban tugas untuk membongkar bangunan menara telekomunikasi dan atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak berizin di Kabupaten Badung mulai 10 April 2023.

4 jenis BTS dimaksud secara detail terdiri atas :

25 Monopole milik PT iForte Solusi Infotek Denpasar Office (9 buah).

DMT Bali (7 buah), dan Portelindo (9 buah), 4 Tandon Air milik PT iForte Solusi Infotek Denpasar Office di Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah).

DMT Bali di Kedonganan, Kuta dan Pecatu, Kuta Selatan (2 buah).

Dan milik Portelindo di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan (1 buah).

1 BTS tak berizin sejenis MCP yang berlokasi di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta merupakan milik DMT Bali.

Sementara 18 BTS pada smartpole seluruhnya merupakan milik Tower Bersama Group – Regional Office Bali-Nusra yang tersebar di 7 titik Kecamatan Kuta Utara, 6 titik di Kecamatan Kuta Selatan, 3 titik di Kecamatan Abiansemal, dan 2 titik di Kecamatan Mengwi.

Selang 4 hari setelah surat perintah diterbitkan, pada Senin, 10 April 2023 pembongkaran tower menara telekomunikasi perdana dilakukan di lingkungan Perumahan Bali Arum, Jimbaran, Kuta Selatan, Bali tepatnya di belakang Fakultas Teknik Universitas Udayana Jimbaran.

Saat pembongkaran dilakukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen melakukan penegakan hukum, khususnya penertiban tower menara telekomunikasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.

Turut hadir dalam pembongkaran perdana tower menara telekomunikasi tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra. Tiga nama terakhir ruang kerjanya di-police line pada Rabu, 5 April 2023 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Hadir pula, Kadis LHK I Wayan Puja, Kabag Hukum Anak Agung Gde Asteya Yudhya, dan Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta.

Pembongkaran ini tegas Sekda Badung juga dalam rangka menunjukkan komitmen kepada Bali Towerindo Sentra (BTS) selaku pihak yang diajak bekerjasama terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dalam rentang 2017-2027.

Terkait pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi mengacu Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Badung dengan BTS hingga Tahun 2027. Adi Arnawa menyebut tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved