Berita Nasional
PSSI Gandeng BPJamsostek Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Para Wasit, Simak Beritanya
Namun dibalik tugasnya yang vital dan penuh resiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian
TRIBUN-BALI.COM - Dalam setiap laga sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan.
Namun dibalik tugasnya yang vital dan penuh resiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.
Hal inilah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 Indonesia maupun Liga 2.
Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan, oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, bersama Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
Baca juga: Hanya 5 Menit Saja! Beckham Putra Bobol Gawang Lawan, Timnas Indonesia U22 Vs Timnas Lebanon U23
Baca juga: Nadeo dan Kawan-kawan Habis Masa Kontrak Musim Ini, Apakah Akan Transfer? Ini Kata Teco!

"Wasit memang menjadi konsen saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih.
Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi, untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick Thohir sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit.
Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja.
Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Anggoro.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, para wasit akan terjamin dari resiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.
Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.
Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain, diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya.
Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan, memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.
Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Ke depan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI, sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita mengajak ekosistem sepak bola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat.
Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi resiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.
Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,”tutup Anggoro.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno di tempat terpisah mengajak komunitas olahraga di Bali meniru komitmen PSSI.
Menurutnya seluruh insan keolahragaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan.
"Harus ada upaya memproteksi atlet dari resiko kecelakaan kerja. Tidak hanya menuntut prestasi, tetapi kita berkewajiban melindungi mereka dengan jejaring sosial ketenagakerjaan," pungkas Kuncoro. (*)
Aksi Demo, PHDI Pusat Imbau Pemerintah Hingga Aparat Kedepankan Nurani, Hindari Kekerasan |
![]() |
---|
Sri Mulyani Dikabarkan akan Mundur dari Kabinet? Menko Airlangga Sanggah Tegas Isu |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penjarah Rumah Sri Mulyani dan Anggota DPR, Geo Kembalikan Panci dan Gelas |
![]() |
---|
Prabowo Umumkan Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Anggota DPR Sahroni Hingga Uya Kuya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
TITAH Prabowo Agar Tunjangan Anggota DPR Dicabut! Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.