Berita Bali

Pasek Tanya Unsur Melawan Hukum, Sidang Praperadilan Rektor Unud Lawan Kejati Bali Kasus SPI

Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Putu Candra
Setelah ditunda pekan lalu, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir. Sidang praperadilan atas nama pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng bersama tim kuasa hukumnya melawan Kejati Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/4). Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali. Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon. Ditemui setelah sidang praperadilan, Pasek Suardika mempertanyakan di mana unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. 


Dalam pembuktian, Pemohon akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti surat. "Kami akan mengajukan saksi, 4 sampai 6 orang saksi. Kami juga mengajukan bukti surat," ucap Gede Pasek Suardika selaku anggota kuasa hukum, Prof Antara.


Di sisi lain, Termohon juga akan mengajukan alat bukti berupa pengajuan saksi dan surat yang dijadwalkan, Jumat (28/4). "Baik Pemohon dan Termohon akan mengajukan kesimpulan. Kita tetapkan di tanggal 2 Mei 2023. Untuk putusan hari Rabu 3 Mei 2023," kata hakim Agus Akhyudi. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved