Berita Bali

Pasek Tanya Unsur Melawan Hukum, Sidang Praperadilan Rektor Unud Lawan Kejati Bali Kasus SPI

Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Putu Candra
Setelah ditunda pekan lalu, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir. Sidang praperadilan atas nama pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng bersama tim kuasa hukumnya melawan Kejati Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/4). Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali. Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon. Ditemui setelah sidang praperadilan, Pasek Suardika mempertanyakan di mana unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Setelah ditunda pekan lalu, lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selaku Termohon tidak hadir alias mangkir.

Sidang praperadilan atas nama pemohon, Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng bersama tim kuasa hukumnya melawan Kejati Bali akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/4).

Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya, Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika dkk menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.

Prof Antara ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Sidang perdana praperadilan mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon.

Ditemui setelah sidang praperadilan, Pasek Suardika mempertanyakan di mana unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali.

Baca juga: Selangkah Lagi Bangli Punya Mall Pelayanan Publik, Simak Beritanya!

Baca juga: 2 Pasien DBD Kabupaten Karangasem Meninggal Dunia, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Saat Diamankan Petugas, Dua Bule Rusia Ini Masih Dalam Keadaan Teler dan Ditemani Dua Perempuan

Suasana Konsolidasi Akbar di Univeristas Udayana. Bahas soal SPI dan penetapan Rektor Unud sebagai tersangka.
Suasana Konsolidasi Akbar di Univeristas Udayana. Bahas soal SPI dan penetapan Rektor Unud sebagai tersangka. (Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali)


"Teman-teman kan sudah mendengar sendiri. Jadi problemnya adalah di mana unsur melawan hukumnya," ucapnya didampingi Nyoman Sukandia, Agus Saputra dkk.


Dipaparkannya di muka persidangan, dalam permohonan semua payung hukum telah dilakukan oleh Unud dalam pelaksanaan SPI jalur mandiri.

"Jadi kami hadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud. Semua kami lampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh JPU atau Termohon," ujar Pasek Suardika.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali. "Terkait kerugian Negara oleh Termohon, itu hitungannya gimana. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp 400an miliar. Sementara kurun waktu 2018 sampai 2022, totalnya saja sekitar Rp 335 miliar. Bagaimana bisa itu dikorupsi semua," cetus Pasek Suardika.

Pula mengenai penetapan Prof Antara sebagai tersangka tanggal 8 Maret 2023. Pasek kembali mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Kejati Bali. "Tanggal 8 Maret 2023 ke belakang ini apa alat buktinya. Jangan nanti alat bukti yang dihadirkan alat bukti untuk tanggal 8 Maret 2023 kedepan. Karena yang kami permasalahkan adalah status tersangka," terangnya.


"Karena ini masih praperadilan, jadi masih belum menyentuh substansi. Tapi kami sedang gambarkan begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," imbuh advokat, politikus sekaligus Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini.


Sementara itu, seusai pembacaan permohonan oleh Pemohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan, Selasa (18/4). Sidang akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon.


Sebelum menutup sidang, hakim pemeriksa sekaligus Wakil Ketua PN (Waka PN) Denpasar, Agus Akhyudi menetapkan jadwal sidang praperadilan ini. "Jawaban dari pihak Termohon, kita gelar, Selasa 18 April 2023," ujarnya.


Karena terbentur libur cuti bersama dan Hari Raya Lebaran, sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (26/4) dengan agenda replik oleh Pemohon. Sehari kemudian sidang mengagendakan duplik dari Termohon. "Replik dari Pemohon, Rabu 26 April 2023. Termohon Duplik hari Kamis 27 April 2023. Kita lanjut ke pembuktian," papar hakim Agus Akhyudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved