Berita Bali

Polda Bali Bentuk 4 Jalur Menuju Pelabuhan, Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran

Polda Bali bentuk sejumlah strategi guna mengantisipasi penumpukan kendaraan menuju pelabuhan dalam rangka mudik lebaran tahun 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra saat ditemui awak media usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Agung 2023. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya pembatasan kendaraan angkutan barang saat mudik lebaran 2023.


Adapun kendaraan yang dimaksud yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.


Kendaraan angkutan berang tersebut dilarang melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk pada arus mudik, arus balik I, dan arus balik II.


Arus mudik berlangsung pada Senin 17 April 2023 pukul 16.00 wita sampai dengan Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 Wita.


Arus balik I berlangsung pada Senin 24 April 2023 pukul 00.00 Wita sampai dengan Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 Wita.


Sementara itu, Arus balik II berlangsung pada Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 Wita sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 Wita.


Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pembatasan dilakukan guna memperlancar jalur mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas.


Kendaraan angkutan barang dinilai bergerak dengan lambat sehingga dapat menghambat jalur mudik.

“Tujuannya untuk memperlancar jalur untuk mengurangi kepadatan.”


“Biasanya kalau ada truk berukuran besar seperti itu menghambat. Dia kan jalannya mungkin agak pelan. Itu menghambat jalur,” ungkap Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada 14 April 2023 lalu.


Kendati melarang kendaraan angkutan barang, Polda Bali tetap memperbolehkan kendaraan angkutan barang yang membawa sembako dan lainnya sesuai yang dipersyaratkan.

“Kecuali terkait dengan sembako dan yang dipersyaratkan, itu nggak ada masalah. Kalau yang umum, sementara tidak diizinkan,” tegas Kabid Humas Polda Bali.


Di akhir, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kendaraan angkutan barang yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penilangan.


“Kalau melanggar pasti ditilang,” pungkas Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. (*)

 

 

Berita lainnya di Mudik Lebaran

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved