Mahfud MD: Proses Hukum Tiktokers Bima Yudho di Polda Lampung Harus Tetap Diproses
Mahfud MD: Proses Hukum Tiktokers Bima Yudho di Polda Lampung Harus Tetap Diproses
TRIBUN-BALI.COM - Respon cepat kasus TikTokers Bima Yudho Saputro dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.
Pasalnya, kritikan Bima terkait dengan kemajuan Provinsi Lampung merupakan urusan Bima sendiri.
Segala macam bentuk intimidasi baik berupa pengancaman dan lain sebagainya, itu merupakan pelanggaran.
Baca juga: Mahfud MD Ajak Jaga Kerukunan, Minta Pemda Izinkan Lapangan Dipakai Solat Idul Fitri
"Untuk orang tuanya Bima itu, saya menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi karena ini tidak ada hubungannya dengan Bima."
"Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri, jangan orang tuanya ditekan ditakut-takuti diancam ,diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, diminta tempat tinggalnya dan sebagainya, itu tidak boleh itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi."
"Ini kasus Bima ini supaya dipisah, ini urusan Bima sendiri, yang nanti proses hukumnya ada tiga alternatif tadi dihukum, dimaafkan atau memang tidak terbukti (sehingga) bebas," ujar Mahfud Md, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Eks Striker MU Bawa Al Hilal Menang 2-0 atas Al Nassr hingga Cristiano Ronaldo Cekik Pemain Lawan
Bahkan, untuk mencari informasi kebenaran terkait intimidasi keluarga Bima, tim dari Mahfud MD telah mendatangi kediaman orang tua Bima.
Mereka yang datang ke kediaman orang tua Bima, berjumlah lima orang.
Lebih lanjut, Mahfud akan mendalami memberikan jaminan keselamatan keluarga Bima terkait pengungkapan kasus ini.
Mahfud juga akan melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Soal dilaporkannya Bima karena disebut telah menghina atau memperburuk citra Provinsi Lampung juga disebut ada dugaan ujaran kebencian di dalam konten Bima, menurut Mahfud, proses hukumnya harus tetap diproses.
Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
| Duel Sengit, Bhayangkara FC Siap Jegal Bali United, Johnny Jansen Minta Punggawanya Waspadai Ini |
|
|---|
| PAKAI KODE OTW! Pria 32 Tahun Kaget Kelamin Dipotong Kekasih Usai Berhubungan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Jerit Karsilan di Semak-Semak Curi Perhatian Warga, Windi Siapkan Cutter Sebelum Bertemu |
|
|---|
| Wabup Lampung Berkunjung ke Jembrana, Bupati Paparkan Program Subsidi Kredit PMI dan Rumah Singgah |
|
|---|
| Keluarga Histeris, Kasus Tajen Maut di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.