Berita Bali
197 Napi Lapas Kerobokan Bali Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 6 Langsung Bebas
Ada 197 napi memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 6 orang diantaranya langsung bebas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 membawa berkah tersendiri bagi sebagian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.
Napi yang beragama Islam memperoleh remisi khusus hari raya atau potongan masa tahanan.
Ada 197 napi memperoleh remisi khusus, 6 orang diantaranya langsung bebas.
"Pemberian remisi kepada WBP umat muslim di Lapas Kelas II A Kerobokan sudah diumumkan usai pelaksanaan Solat Ied, Sabtu kemarin," terang Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Senin, 24 April 2023.
Baca juga: WBP Palestina di Rutan Kelas IIB Bangli Langsung Bebas Usai Terima Remisi Lebaran 2023
Besaran potongan masa tahanan yang diperoleh para napi di lapas terbesar di Bali itu mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Fikri merinci ada 197 orang napi yang mendapat remisi dari 507 WBP yang beragama Islam.
Mereka yang tidak diusulkan memperoleh remisi, karena masih status tahanan, belum menjalani masa pidana enam bulan, dan register F.
Pula ada yang tengah menjalani subsider atau uang pengganti, pidana seumur hidup dan lainnya.
"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.
Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, harus beragama Islam, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," ujar Fikri.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.