Berita Bali
1 Orang Langsung Bebas, 114 WBP Lapas Kerobokan Dapat Remisi Hari Nyepi
Ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, menerima potongan masa hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, menerima potongan masa hukuman atau remisi.
Remisi khusus ini diberikan kepada para WBP yang berstatus narapidana (napi) terkait Hari Raya Nyepi Caka 1945 yang jatuh, Rabu (22/3).
Sebanyak 114 WBP beragama Hindu yang telah memenuhi syarat menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi. Dari jumlah tersebut ada satu warga binaan mendapat remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas. Besaran remisi yang diterima para WBP mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebanyak 114 warga binaan mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. Terdiri dari 113 orang mendapat potongan masa pidana dan masih harus menjalani masa pemidanaan, dan satu orang lagi mendapat remisi khusus II atau langsung bebas," jelas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Baca juga: Arta Wirawan Dituntut 18,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana LPD Anturan Buleleng Rp 155 Miliar
Baca juga: Tragedi Diduga Dipicu Ketersinggungan, Putu Eka Tewas Ditikam Saat Nonton Ogoh-ogoh di Veteran
Pihaknya menerangkan, narapidana atau warga binaan beragama Hindu di Lapas Kerobokan jumlahnya 268 orang. Dari jumlah tersebut hanya 114 orang yang mendapat remisi. Sisanya belum memenuhi syarat untuk mendapat potongan masa pemidanaan.
Sementara jumlah keseluruhan penghuni lapas terbesar di Bali itu saat ini 915 orang. Di mana kapasitas Lapas Kerobokan sendiri seharusnya hanya bisa menampung 259 orang.
"Napi atau WBP beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi. Jumlah warga binaan beragama Hindu ada 268 orang. Yang kami usulkan menerima remisi 114 orang. Sisanya 154 belum memenuhi persyaratan," terang Fikri.
Terkait persyaratan, kata Fikri, para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi karena telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai.
Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik. Tidak pernah melanggar tata tertib yang dimasukkan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana. "Mereka juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang," tegas Fikri. (can)
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.