Hal itu juga kemudian diperkuat oleh keterangan Dr. Hendry Julian Noor, sebagai ahli hukum administrasi Universitas Gajah Mada (UGM). Ia menyampaikan, kalau yang namanya kerugian keuangan negara, harus nyata dan pasti. Maka dari itu, harus benar-benar dibuktikan dan itu harus diaudit oleh lembaga yang berwenang. Yakni lembaga BPK sebagai lembaga konstitusional yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.
"Analogi kasus ini, memang ada hasil audit, tapi itu dihitung sendiri oleh penyidik. Menurut pemahaman saya, kewenangan mengaudit itu ada di BPK, bukan oleh penyidik sendiri. Dengan demikian pembuktian kalau itu dilakukan oleh penyidik sendiri, berdasarkan pandangan analogi itu, ini artinya tidak sah," tegasnya.
Ahli yang juga memberikan keterangan adalah Dewa Gede Palguna. Dosen Fakultas Hukum Unud menambahkan, sesuai keputusan mahkamah konstitusi nomor 25 tahun 2016 dikatakan bahwa kata dapat merugikan keuangan negara itu tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut konstitusi, kerugian negara harus pasti jumlahnya dan harus dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk oleh instansi berwenang. "Oleh karena itu audit tidak boleh dilakukan sendiri di luar BPK, BPKP dan lembaga berwenang Lain," tegas mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.