Berita Bali
Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Seputaran Kuta, Rahmat Menerima Diganjar Bui 7 Tahun
Terdakwa Rahmat (29) diganjar pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rahmat (29) diganjar pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Rahmat divonis pidana karena terlibat mengedarkan narkoba di seputaran Seminyak, Kuta.
Terhadap vonis majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara, terdakwa menerima.
Baca juga: Kasat Narkoba Pastikan Paket Mencurigakan di Rutan Bangli Adalah Narkoba
"Terdakwa Rahmat menerima divonis 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 28 April 2023.
Prami mengatakan, putusan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, oleh JPU, Rahmat dituntut pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Diupah Sabu Nekat Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara
"Jaksa penuntut juga menerima putusan dari majelis hakim," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menjual narkotik golongan I.
Sebagaimana pembuktian, Rahmat pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 111 Ayat (1), pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tabanan Ringkus 10 Pengedar Narkoba Dari Februari Hingga April
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di di depan gerbang sebuah villa yang berada di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung, 24 Oktober 2022.
Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta.
Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta.
Baca juga: Terima Ganja Dari Teman Sesama Bule, WNA Asal Belarusia Edarkan Narkoba di Kawasan Sanur
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan sabu.
Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Di sana petugas kepolisian berhasil mendapati 1 butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, tiga jenis narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain.
Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap satu paket narkoba yang ditempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.