Berita Bali

Sidang Pembunuhan Aluna, Raden Aryo Terancam Pidana Bui 15 Tahun

Raden Aryo Puspo Buwono (26), pelaku pembunuh Aluna Sagita (26) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 April 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raden Aryo Puspo Buwono (26), pelaku pembunuh Aluna Sagita (26) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 April 2023.

Raden Aryo telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terancam pidana penjara selama 15 tahun. 


"Terdakwa sudah didakwa dan sidang sudah memasuki agenda pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa," jelas I Gde Edi Budiputra selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 

Baca juga: Raden Aryo Lakukan 43 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan Aluna Sagita di Panjer Denpasar


Sementara itu, JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa kelahiran Blitar, Jawa Timur, 6 Agustus 1996 itu.

Dakwaan pertama, perbuatan Raden Aryo diancam pidana sesuai pasal 338 KUHP. Atau kedua, pasal  365 ayat (3) KUHP.


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi jelang pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 Wita di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS di Denpasar, Aryo Berniat Merampok, Tak Punya Uang Lalu Order Cewek MiChat


Bermula, ketika terdakwa mencari cewek untuk diajak berhubungan badan via aplikasi Michat, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya.

Ini karena terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang. 


Singkat cerita, terdakwa melakukan komunikasi lewat chat dengan seorang perempuan.

Baca juga: UPDATE - Pelaku Pembunuhan di Panjer Denpasar Berawal dari Pencarian Pertemanan di Aplikasi MiChat

Saat itu terjadi tawar-menawar dan sepakat dengan harga Rp600 ribu untuk dua kali berhubungan badan. 


Terdakwa pun menuju lokasi yang dikirimkan yakni di Griya Sambora.

Tiba di sana, terdakwa masuk ke kamar dan dibukakan pintu kamar kos oleh korban. Keduanya pun sempat berbincang, selanjutnya berhubungan badan. 

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindak Pidana Membunuh dan Mencuri, Kasus Raden Aryo Segera Dilimpahkan


Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang.

Kala itu terdakwa melihat korban duduk di kasur menghadap ke layar TV,  dan berniat mengambil barang-barang milik korban. 


Terdakwa langsung mencekik korban dan korban sempat melawan, sehingga keduanya terjatuh di lantai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved