Berita Bali

Sidang Pembunuhan Aluna, Raden Aryo Terancam Pidana Bui 15 Tahun

Raden Aryo Puspo Buwono (26), pelaku pembunuh Aluna Sagita (26) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 April 2023.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Raden Aryo pelaku pembunuhan Aluna Sagita saat menjalani sidang di PN Denpasar. 

Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali Akan Diproses Hukum


Usai membenturkan kepala korban, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi telentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya. 


Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban.

Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi. 

Baca juga: Dua Gadis Layani Pelanggan Via MiChat Setiap Hari, Awalnya Disuruh Layani Muncikari


Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar.

Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp2,5 juta dalam bentuk ringgit. 

Baca juga: Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat


Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos.

Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)

 

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Denpasar

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved