Berita Bali
Sidang Pembunuhan Aluna, Raden Aryo Terancam Pidana Bui 15 Tahun
Raden Aryo Puspo Buwono (26), pelaku pembunuh Aluna Sagita (26) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 27 April 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat terjatuh terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke dipan tempat tidur dan lantai.
Baca juga: Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali Akan Diproses Hukum
Usai membenturkan kepala korban, terdakwa masih melihat korban bergerak dalam posisi telentang, sehingga terdakwa mengambil bantal dan membekapnya.
Selanjutnya terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan ke leher korban sembari mengambil kabel yang terletak di lubang laci dan menjerat leher korban.
Sehingga membuat korban tidak bergerak lagi.
Baca juga: Dua Gadis Layani Pelanggan Via MiChat Setiap Hari, Awalnya Disuruh Layani Muncikari
Mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung menyalakan lampu kamar dan melihat korban dengan lidah menjulur keluar.
Saat itu terdakwa panik dan segera mengambil barang-barang milik korban seperti 2 buah ponsel, charger, dompet yang berisi kartu indentitas korban, ATM, uang tunai Rp2,5 juta dalam bentuk ringgit.
Baca juga: Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat
Selesai melakukan aksinya, terdakwa pergi meninggalkan lokasi.
Sementara itu, uang milik korban sebesar Rp2,5 juta digunakan terdakwa untuk menebus ponselnya yang telah digadai, digunakan untuk judi slot, diberikan ke orang yang mengantar ke kos.
Sisanya terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (*)
Berita lainnya di Pembunuhan di Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.