Perempuan Tewas di Kamar Kos

Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali :Akan Diproses Hukum

Kendati disebut sebagai aplikasi chatting, dan untuk mencari teman baru, tak jarang aplikasi tersebut malah menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah kasus pidana yang melibatkan aplikasi bernama MiChat kerap terjadi.

Kendati disebut sebagai aplikasi chatting, dan untuk mencari teman baru, tak jarang aplikasi tersebut malah menimbulkan korban jiwa.

Bahkan, aplikasi berwarna hijau tersebut juga digadang-gadang menjadi sarang prostitusi online.

Terbaru, seorang wanita berinisial AS ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar pada 31 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS di Denpasar Berawal dari MiChat, Merembet ke Prostitusi, Tersangka Jadi 4

Baca juga: Kasus Pembunuhan AS, Kapolresta Denpasar Benarkan Ada Transaksi Prostitusi Online!

Wanita asal Batam itu ditemukan meninggal dunia dengan kondisi leher yang terlilit kabel.

Aparat kepolisian juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, tersangka pembunuhan AS merupakan seorang pria berinisial RAPB (26) asal Kota Blitar, Jawa Timur.

AS dan RAPB mulanya berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Usai melakukan pengembangan kasus, aparat kepolisian berhasil menguak jaringan prostitusi online.

Selain kasus pembunuhan AS, seorang personel Polri berinisial Bripda FNS tewas pada 16 November 2022 dini hari.

Bripda FNS yang tengah BKO (Bawah Kendali Operasi) pengamanan KTT G20 di Bali itu tewas usai dibacok PSK (Pekerja Seks Komersial) berinisial LKDS yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

LKDS tega membunuh Bripda FNS, lantaran tak terima pesanannya dibatalkan oleh Bripda FNS.

Pasalnya, Bripda FNS membatalkan pesanannya lantaran merasa tak cocok dengan LKDS dan meminta uangnya dikembalikan.

Menanggapi sejumlah kasus tersebut, Polda Bali menyebut akan mengambil tindakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 6 Januari 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved