Perempuan Tewas di Kamar Kos

Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali :Akan Diproses Hukum

Kendati disebut sebagai aplikasi chatting, dan untuk mencari teman baru, tak jarang aplikasi tersebut malah menimbulkan korban jiwa.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. 

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali senantiasa melakukan patroli siber guna memantau situasi di dunia maya termasuk aplikasi MiChat.

Bahkan, Polda Bali juga akan memroses oknum-oknum yang tersangkut kasus pidana di dunia maya.

“Tim Cyber Polda Bali senantiasa melaksanakan patroli di dunia maya untuk memantau apabila ada hal-hal seperti transaksi online ataupun info-info hoax.

Dari aplikasi MiChat kalau ada pidana akan dilakukan proses hukum,“ terang Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menjelaskan, kasus prostitusi online dinilai lebih sulit diberantas jika dibandingkan dengan prostitusi darat.

Hal tersebut terjadi lantaran lokasi jaringan prostitusi online lebih sulit dilacak.

“Yang online, karena adminnya belum tentu di lokasinya sama dengan yang transaksi.

Bisa di luar wilayah. Bisa di Kalimantan atau di Jawa,” tambah Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 6 Januari 2023.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, aplikasi MiChat merupakan aplikasi yang legal dan berizin.

Namun, adanya praktik prostitusi online menyebabkan adanya pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh individu.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Aplikasi MiChat itu sebenarnya legal dan berizin. Cuma karena di dalamnya ada yang menawarkan prostitusi, itu yang melanggar perorangannya,” ucap AKBP. Nanang Prihasmoko.

Di akhir, pria yang menangani soal kasus kejahatan siber di Polda Bali itu menegaskan, pihaknya akan memproses pelaku prostitusi online dengan UU ITE.

“Akan ditindak sesuai hukum yang berlaku (UU ITE),” pungkas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 6 Januari 2023. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved