Perempuan Tewas di Kamar Kos
Kasus Pembunuhan AS! MiChat Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Polda Bali :Akan Diproses Hukum
Kendati disebut sebagai aplikasi chatting, dan untuk mencari teman baru, tak jarang aplikasi tersebut malah menimbulkan korban jiwa.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, Polda Bali senantiasa melakukan patroli siber guna memantau situasi di dunia maya termasuk aplikasi MiChat.
Bahkan, Polda Bali juga akan memroses oknum-oknum yang tersangkut kasus pidana di dunia maya.
“Tim Cyber Polda Bali senantiasa melaksanakan patroli di dunia maya untuk memantau apabila ada hal-hal seperti transaksi online ataupun info-info hoax.
Dari aplikasi MiChat kalau ada pidana akan dilakukan proses hukum,“ terang Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menjelaskan, kasus prostitusi online dinilai lebih sulit diberantas jika dibandingkan dengan prostitusi darat.
Hal tersebut terjadi lantaran lokasi jaringan prostitusi online lebih sulit dilacak.
“Yang online, karena adminnya belum tentu di lokasinya sama dengan yang transaksi.
Bisa di luar wilayah. Bisa di Kalimantan atau di Jawa,” tambah Kabid Humas Polda Bali saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 6 Januari 2023.
Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menuturkan, aplikasi MiChat merupakan aplikasi yang legal dan berizin.
Namun, adanya praktik prostitusi online menyebabkan adanya pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh individu.

“Aplikasi MiChat itu sebenarnya legal dan berizin. Cuma karena di dalamnya ada yang menawarkan prostitusi, itu yang melanggar perorangannya,” ucap AKBP. Nanang Prihasmoko.
Di akhir, pria yang menangani soal kasus kejahatan siber di Polda Bali itu menegaskan, pihaknya akan memproses pelaku prostitusi online dengan UU ITE.
“Akan ditindak sesuai hukum yang berlaku (UU ITE),” pungkas Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Jumat 6 Januari 2023. (*)
pidana
kasus
MiChat
korban jiwa
aplikasi chatting
prostitusi
online
meninggal dunia
kamar kos
Tukad Batanghari
Denpasar
Batam
kepolisian
alat kontrasepsi
pembunuhan
Polri
FNS
LKDS
Kabid Humas Polda Bali
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto
Update Kasus Pembunuhan AS di Kos Tukad Batanghari, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar |
![]() |
---|
Kapolresta Denpasar dan Kapolsek Densel Jenguk Anak AS, Siap Bantu Biaya Pulang ke Batam |
![]() |
---|
Jenguk Anak Korban Pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari, Kapolresta Siap Bantu Bayi Pulang Ke Batam |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan AS di Denpasar, Aryo Berniat Merampok, Tak Punya Uang Lalu Order Cewek MiChat |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan AS, Perempuan Tewas di Kosnya di Denpasar Mengaku Menyesal: Hanya Ingin Uangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.