Berita Denpasar
Ajak Masyarakat Bayar Pajak, Bapenda Denpasar Berikan Reward 8 Unit Motor Listrik
Untuk mengajak masyarakat taat wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menyiapkan hadiah 8 unit motor listrik.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mengajak masyarakat taat wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menyiapkan hadiah 8 unit motor listrik.
Hal ini dilakukan untuk merangsang wajib pajak membayar pajak pada sektor pajak bumi dan bangunan, perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Baca juga: Naik 7 Kali Lipat, Serapan Pajak Hotel di Bali Tahun Ini Capai Rp808 Triliun
Kepala Bapenda Denpasar, IGN Eddy Mulya mengatakan, ini adalah cara Bapenda meningkatkan pendapatan dari pajak selain melakukan jemput bola ke wajib pajak.
Ia mengatakan, program reward ini kembali dilakukan setelah tahun sebelumnya juga memberikan hal serupa.
Namun, tahun lalu jumlah reward yang diberikan hanya empat unit sepeda motor.
Baca juga: Tohari Akhirnya Diganjar 2 Tahun, Kemplang Pajak Hingga Rp 1 Miliar, Divonis Denda Rp 2,185 Miliar
Kini, jumlahnya bertambah menjadi delapan unit sepeda motor listrik.
“Syarat untuk mendapatkan reward ini, di antaranya khusus untuk wajib pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran tepat waktu dengan aplikasi digital."
"Reward ini diperuntukan dua unit untuk wajib pajak di masing-masing kecamatan. Wajib pajak harus sudah melunasi pajaknya per 31 Agustus 2023 mendatang,” kata Eddy Mulya, Senin 1 Mei 2023.
Baca juga: BTB Tak Permasalahkan Wisman Dikenakan Pajak, Gus Agung: Asal Masuknya ke Pemprov Bali
Ia menyebut, selain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, program ini juga untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak.
Sementara itu, tahun 2022 lalu, perolehan sejumlah pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, PBB-P2 serta yang lainnya, cukup baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.