Penembakan di Kantor MUI

FAKTA Penembakan di Kantor Pusat MUI, Pantulan Peluru Kenai Staf, Pelaku Tewas dan Pistol Diamankan

Pada siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB kejadian bermula saat terjadi tiga tembakan ke pintu kaca Kantor MUI.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Kaca-Kaca Pecah Akibat dari Insiden Penembakan di Kantor MUI 

4). Motif Didalami

Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengaku dirinya sebagai Tuhan saat melakukan aksinya.

Pelaku saat ini telah ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polsek Menteng.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengatakan saat ini motif pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Sedang didalami motifnya, tapi saat menembak dia mengaku Tuhan," ucap Ikhsan kepada Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).

Ikhsan menduga pelaku akan berpura-pura sebagai orang gila kepada pihak kepolisian.

"Bisa juga nanti pura-pura gila," tutur Ikhsan.

5). Pistol Diamankan

Polisi menyebut pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat sementara berjumlah satu orang.

"(Pelaku sementara berjumlah) satu orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Komarudin mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ini, Komarudin menyebut pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa pistol yang diduga milik pelaku penembakan.

"Dugaannya begitu (barang bukti pistol yang ditemukan milik pelaku)," jelasnya.

Dalam hal ini, Komarudin mengatakan jika pelaku penembakan yang belum diketahui identitiasnya itu telah meninggal dunia.

"Pelaku meninggal dunia," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih berada di lokasi kejadian untuk penyelidikan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Terbaru Penembakan di Kantor Pusat MUI, Sosok Pelaku hingga Kronologi Kejadian,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved