Berita Bangli

Hingga Hari Kedua Belum Ada Parpol Ajukan Bakal Calon Ke KPU Bangli, Simak Penjelasannya!

Ketua KPU Kabupaten Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan, Selasa (2/5/2023) mengatakan, secara nasional ada 18 partai yang telah ditetapkan.

Mer
Dari kiri ke kanan, Ketua KPU Bangli I Putu Gede Pertama Pujawan didampingi Divisi Teknis KPU Bangli I Kadek Adiawan. 

"Nah mereka kalau mau mengajukan bakal calonnya, maka sesuai dengan jumlah kursi di masing-masing dapil. Kalau memang 6 ya jumlah tersebut yang diajukan. Lantas bagaimana kalau kurang dari 6, tidak ada aturan yang membatasi itu. Kalau lebih jelas dibatasi," ungkapnya.

Disinggung kapan parpol biasanya mulai mengajukan bakal calon, Pujawan mengatakan rata-rata parpol melihat hari baik.

Namun melihat dari pengalaman sebelumnya, biasanya parpol mulai ajukan bakal calon pada pertengahan hingga hari terakhir.

"Biasanya mulai tanggal 9 hingga tanggal 13 Mei. Harapan kita jangan di hari-hari terakhir (mengajukan) lah. Karena kalau sudah hari terakhir, ketika terjadi kekurangan administrasi dan lain sebagainya, kalau sudah hari terakhir konsekuensinya tidak bisa diterima. Tidak ada istilah perpanjangan," tegasnya.

Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan menambahkan, mengacu pada jadwal tahapan pencalonan, setelah tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Tahapan ini dimulai 15 Mei hingga 23 Juni.

Tahapan selanjutnya yakni pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Selanjutnya verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus.

"Tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 6 Agustus sampai 23 September. Dan terkahir yakni tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September hingga 4 November," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved