Video Asusila Gelang Tridatu
UPDATE Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: Ajakan Rujuk Tak Digubris, Pelaku Sempat Ancam Korban
Update Kasus Video Asusila Gelang Tridatu: ajakan rujuk tak digubris, pelaku sempat ancam korban.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Usai grup tersebut diikuti oleh sejumlah orang, ABU kemudian membagikan video asusila dan foto korban, MPS.
Setelah diketahui video tersebut viral, ABU kemudian menghapus grup telegram yang dibuatnya itu.
Kendati telah menghapus grup Telegram yang dibuatnya, akun anonim Telegram ABU masih bertautan dengan ponselnya.
Selain itu, ABU juga diketahui telah menyadangkan video asusilanya dengan sang mantan pacar di komputernya.
Atas perbuatannya tersebut, ABU disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU. No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
ABU terancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Kini tersangka ABU telah ditahan di Mapolda Bali guna diproses lebih lanjut.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.