Berita Denpasar
Disdukcapil Denpasar Akan Sidak Penduduk Pendatang Arus Balik di Pelabuhan Benoa pada Tiga Kapal Ini
Mulai Senin, 8 Mei 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Denpasar akan melakukan sidak penduduk pendatang (duktang) arus ba
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, barang bawaan mereka juga akan dicek.
Baca juga: Denpasar Antisipasi Arus Balik Dengan Menyiapkan 5 Posko Terpadu, Pantau hingga Tingkat Desa
Sehingga mereka memiliki tujuan yang jelas saat ada di Denpasar.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga yang akan kembali ke Kota Denpasar selepas mudik selalu membawa identitas.
Selain itu, pendataan dan sidak duktang atau penduduk non permanen juga akan bekerja sama dengan desa/kelurahan.
Baca juga: 134.353 Orang Masuk Bali Selama 3 Hari, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi 1 Mei 2023
Sasarannya yakni kantong-kantong penduduk non permanen.
Sementara Kabid Penertiban Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan jika ada warga yang kembali ke Denpasar tanpa membawa identitas maka akan ditangani Satpol PP sebagai penegak Perda.
Adapun hal ini dapat dilaksanakan tindakan seperti halnya mencari penjamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.
Baca juga: Pelabuhan Gilimanuk Layani Setengah Juta Orang Selama Arus Mudik Balik, 224 Ribu Orang Keluar Bali
“Bagi penduduk yang tidak membawa E-KTP harus menghubungi saudaranya agar tujuan mereka jelas di Kota Denpasar. Jika tidak ada sanak saudara sebagai penjamin, maka Satpol PP akan melaksanakan ditindaklanjuti dengan Sidang Tipiring bahkan sampai dipulangkan kembali,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, pihaknya secara berkelanjutan dalam upaya mengantisipasi serbuan kaum urban telah melakukan pemeriksaan di pintu masuk hingga tingkat desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.