Berita Buleleng
Pria di Buleleng Pura-Pura Gangguan Jiwa, Masuk ke Rumah dan Bawa Kabur Motor
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini kepergok hendak membawa kabur motor milik seorang warga di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberklampok
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ni’am Sastro Dikoro (36) harus berurusan dengan polisi.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini kepergok hendak membawa kabur motor milik seorang warga di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Kapolsek Gerokgak, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana pada Kamis (4/5) mengatakan, tersangka Sastro mencuri motor milik korban Hamdani pada Senin (1/5).
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRD Buleleng Dibuka, Simak Penjelasan KPU
Agar tidak dicurigai, tersangka Sastro berpura-pura mengalami gangguan jiwa, lalu masuk ke halaman rumah korban.
Ia juga berpura-pura membersihkan sampah yang ada di sekitar motor tersebut.
Korban kata Kompol Sudarsana sempat menegur tersangka, namun tidak dihiraukan.
Baca juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Buleleng Bali Hanya Terisi 73 Formasi
Terlebih aksinya untuk berpura-pura mengalami gangguan jiwa berhasil mengecohkan korban. Sehingga korban tidak menaruh curiga, dan memilih masuk ke dalam rumah untuk mandi.
Kemudian istri korban bernama Nurhalimah (34) tiba-tiba berteriak dan mengatakan jika motor dengan plat DK 6415 UAB itu telah dinaiki dan hendak dibawa kabur oleh tersangka.
Baca juga: 155 Guru di Buleleng Lulus Jadi Guru Penggerak
Mendengar teriakan itu tersangka Sastro bergegas lari namun berhasil dikejar oleh tetangga korban, hingga akhirnya ia berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, sebelum hendak membawa kabur motor milik Hamdani, di hari yang sama tersangka juga sempat melakukan percobaan pencurian dua sepeda gayung milik warga di Desa Sumberklampok.
Namun aksi itu juga berhasil digagalkan oleh warga.
Baca juga: Kasus Pengguna Tinggi, DPRD Buleleng Usul Pembangunan Panti Rehab Narkoba
"Tersangka ini berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Dilihat secara sepintas saya yakin dia tidak mengalami gangguan jiwa, namun untuk lebih memastikan kami akan segera memeriksakan kesehatannya," jelasnya.
Ditambahkan Kompol Sudarsana, tersangka Sastro tinggal berpindah-pindah dan terakhir bekerja sebagai ojek online di kawasan Denpasar.
Baca juga: Usai RSUD Buleleng Alami Kelangkaan Anti Bisa Ular, Pusat Langsung Gelontorkan 30 Vial ABU
Pihaknya pun masih menyelidiki mengapa tersangka Sastro nekat melakukan percobaan pencurian ini hingga di kawasan Desa Sumberklampok.
"Kami belum tahu apakah mungkin dia sekalian mau pulang ke Banyuwangi atau seperti apa, masih diselidiki," katanya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Sastro pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian Sepeda Motor

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.