Berita Bali

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ ADRIAN AMURWONEGORO
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat merilis kasus TPPU di Glogor Carik, Pemogam Denpasar Selatan, pada Jumat 5 Mei 2023. 

Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.

IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.

Dalam TPPU, kata Golose strategi yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI adalah penelusuran “follow the money, follow the asset”.

Diketahui bahwa pada periode 2016 sampai dengan 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dari IGABK alias AT yang merupakan mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali yang telah mentransfer uang dengan total nilai Rp 9,8 miliar.

Dari IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 948,3 juta.

Kemudian, JC alias FC yang saat ini djuga tengah itahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 2 Miliar.

"Pelaku melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika terlihat legal atau disamarkan, dengan follow the money tim menemukan harta benda kekayaan lain bukti kejahatan transaksi keuangan yang dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," paparnya.

"Dilihat dengan memprofiling ini tidak mudah, memantau perubahan perilaku, life style dari para bandar, lalu dicek, dengan profesi apa punya aset apa, kemudian gelar analisis darimana kekayaan tersebut dan eksekusi , kami kerjasama dengan Lapas lalu lintas instansi," imbuh dia.

Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

"Kemudian follow the aset, penyidik menghentikan jaringan, peredaran yang tidak hanya menindak namun dapat memiskinkan para bandar dan master mind narkotika baik tingkat internasional maupun nasional," bebernya. 

Lebih jauh, Golose menjelaskan, pelaku bisa menggerakkan jaringan dari dalam Lapas lantaran memiliki skill kemampuan kontroling peredaran narkotika, inilah yang sedang didalamo BNN RI bersama pihak Lapas. 

"Yang ditelusuri bukan hanya yang bersangkutan, tapi semua dalam pengembangan, membuktikan TPPU tidak gampang, dalam 10 tahun terkhir BNN sudah menyita aset uang barang sebesar Rp 1,3 Triliun," papar dia. 

Di samping itu, narkotika jenis metamfetamin yang telah diedarkan pelaku demi memperoleh keuntungan materiil secara haram itu disinyalir berasal dari jaringan segitiga emas atau Golden Triangle dari Myanmar, Laos dan Thailand. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved