Berita Bali

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ ADRIAN AMURWONEGORO
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat merilis kasus TPPU di Glogor Carik, Pemogam Denpasar Selatan, pada Jumat 5 Mei 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 Miliar di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose bersama jajaran menggelar press release langsung di depan sebuah rumah toko (Ruko) megah di kawasan Jalan Glogor Carik no 108 B, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023. 

Dari kejahatan pria berusia 36 tahun itu, BNN RI menyita sebidang tanah dan bangunan berupa 3 unir ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan tersebut dengan nilai Rp 10 Miliar.

Ruko tersebut sempat dioperasikan untuk usaha kecantikan Lenny Salon. 

Selain itu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali senilai Rp 3 Miliar.

Barang bukti lain yang disita berupa mobil mewah Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp 745,5 juta.

Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara dengan nomor polisi DK-108-NV senilai Rp 558 juta.

Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi DK-3939-MW senilai Rp 223,5 juta.

Sepeda motor Yamaha Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Atensi Dugaan Upaya Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng Bali

2 unit sepeda Bromton senilai Rp 80 juta. Serta perhiasan emas yang ditaksir nilainya mencapai Rp 443,4 juta.

Dengan total nilai keseluruhan aset yang sita sebesar Rp 15.070.530.000,00.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di Ruko tersebut pada 3 April 2023. 

Komjen Golose menuturkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 2016 hingga tahun 2022.

Menurutnya, kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan transnational organized crime biasanya diikuti money laundry atau pencucian uang yang berhasil dibuktikan BNN RI.

"TPPU ini sulit diungkap, pengungkapan berasal dari tindak pidana narkotika tersangka MW, dari jumlah Rp 15 miliar tersebut dibuat seakan akan legitimate artinya ada beberapa kilogram metamfetamin narkotika yang sudah beredrar ini yang berhasil diungkap," kata Golose.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved