Berita Bali
BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas
BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
"BB yang disita dari yangbersangkutan dan beredar adalah dari golden triangle setelah dicek laboratorium dan rute kimia, rute pembuatannya itu ada hasil narkotik signature, seperti negara Myanmar, dia banyak melakukan pemberontakan kepada pemerintah punya tentara militer pemberontak, mereka juga melakukan pembuatan super klandestin dengan kualitas laboratorium berkualitas amat sangat bagus," bebernya.
Golose menyebut ancaman hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tegasnya.
Golose menegaskan, BNN RI tidak main-main untuk perang melawan narkotika puluhan ton ganja, metamfetamin, ekstaksi dalam beberapa tahun terkahir disita BNN RI dan diungkap untuk menyelamatkan anak bangsa
Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, BNN RI ingin mendeklarasikan keseriusan di Pulau Bali.
Mantan Kapolda Bali ini menegaskan agar Bali tidak menjadi "surga" pencucian uang hasil tindak kejahatan khususnya narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.