Berita Bali

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ ADRIAN AMURWONEGORO
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat merilis kasus TPPU di Glogor Carik, Pemogam Denpasar Selatan, pada Jumat 5 Mei 2023. 

"BB yang disita dari yangbersangkutan dan beredar adalah dari golden triangle setelah dicek laboratorium dan rute kimia, rute pembuatannya itu ada hasil narkotik signature, seperti negara Myanmar, dia banyak melakukan pemberontakan kepada pemerintah punya tentara militer pemberontak, mereka juga melakukan pembuatan super klandestin dengan kualitas laboratorium berkualitas amat sangat bagus," bebernya.

Golose menyebut ancaman hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tegasnya.

Golose menegaskan, BNN RI tidak main-main untuk perang melawan narkotika puluhan ton ganja, metamfetamin, ekstaksi dalam beberapa tahun terkahir disita BNN RI dan diungkap untuk menyelamatkan anak bangsa 

Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, BNN RI ingin mendeklarasikan keseriusan di Pulau Bali. 

Mantan Kapolda Bali ini menegaskan agar Bali tidak menjadi "surga" pencucian uang hasil tindak kejahatan khususnya narkotika. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved