Berita Bali
BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas
BNN RI Bongkar TPPU di Bali Dengan Nilai 15 Miliar, Pelaku Bertahun-tahun Transaksi Dari Dalam Lapas
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 Miliar di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose bersama jajaran menggelar press release langsung di depan sebuah rumah toko (Ruko) megah di kawasan Jalan Glogor Carik no 108 B, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023.
Dari kejahatan pria berusia 36 tahun itu, BNN RI menyita sebidang tanah dan bangunan berupa 3 unir ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan tersebut dengan nilai Rp 10 Miliar.
Ruko tersebut sempat dioperasikan untuk usaha kecantikan Lenny Salon.
Selain itu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di Kawasan Desa Pamecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali senilai Rp 3 Miliar.
Barang bukti lain yang disita berupa mobil mewah Honda Accord Tahun 2020 warna hitam mutiara dengan nomor polisi DK-108-MN senilai Rp 745,5 juta.
Mobil Honda CRV 1.5 Tahun 2021 warna hitam Mutiara dengan nomor polisi DK-108-NV senilai Rp 558 juta.
Sepeda motor Kawazaki ZX250R Tahun 2021 warna merah dengan nomor polisi DK-3939-MW senilai Rp 223,5 juta.
Sepeda motor Yamaha Tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi DK-4337-AAR senilai Rp 20 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Atensi Dugaan Upaya Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng Bali
2 unit sepeda Bromton senilai Rp 80 juta. Serta perhiasan emas yang ditaksir nilainya mencapai Rp 443,4 juta.
Dengan total nilai keseluruhan aset yang sita sebesar Rp 15.070.530.000,00.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di Ruko tersebut pada 3 April 2023.
Komjen Golose menuturkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 2016 hingga tahun 2022.
Menurutnya, kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan transnational organized crime biasanya diikuti money laundry atau pencucian uang yang berhasil dibuktikan BNN RI.
"TPPU ini sulit diungkap, pengungkapan berasal dari tindak pidana narkotika tersangka MW, dari jumlah Rp 15 miliar tersebut dibuat seakan akan legitimate artinya ada beberapa kilogram metamfetamin narkotika yang sudah beredrar ini yang berhasil diungkap," kata Golose.
Petugas BNN RI mengungkap bahwa MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.
Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada 12 Februari 2018.
IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan kaki tangan MW.
Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022 lalu.
Dalam TPPU, kata Golose strategi yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI adalah penelusuran “follow the money, follow the asset”.
Diketahui bahwa pada periode 2016 sampai dengan 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dari IGABK alias AT yang merupakan mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali yang telah mentransfer uang dengan total nilai Rp 9,8 miliar.
Dari IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 948,3 juta.
Kemudian, JC alias FC yang saat ini djuga tengah itahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp 2 Miliar.
"Pelaku melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika terlihat legal atau disamarkan, dengan follow the money tim menemukan harta benda kekayaan lain bukti kejahatan transaksi keuangan yang dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," paparnya.
"Dilihat dengan memprofiling ini tidak mudah, memantau perubahan perilaku, life style dari para bandar, lalu dicek, dengan profesi apa punya aset apa, kemudian gelar analisis darimana kekayaan tersebut dan eksekusi , kami kerjasama dengan Lapas lalu lintas instansi," imbuh dia.
Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.
"Kemudian follow the aset, penyidik menghentikan jaringan, peredaran yang tidak hanya menindak namun dapat memiskinkan para bandar dan master mind narkotika baik tingkat internasional maupun nasional," bebernya.
Lebih jauh, Golose menjelaskan, pelaku bisa menggerakkan jaringan dari dalam Lapas lantaran memiliki skill kemampuan kontroling peredaran narkotika, inilah yang sedang didalamo BNN RI bersama pihak Lapas.
"Yang ditelusuri bukan hanya yang bersangkutan, tapi semua dalam pengembangan, membuktikan TPPU tidak gampang, dalam 10 tahun terkhir BNN sudah menyita aset uang barang sebesar Rp 1,3 Triliun," papar dia.
Di samping itu, narkotika jenis metamfetamin yang telah diedarkan pelaku demi memperoleh keuntungan materiil secara haram itu disinyalir berasal dari jaringan segitiga emas atau Golden Triangle dari Myanmar, Laos dan Thailand.
"BB yang disita dari yangbersangkutan dan beredar adalah dari golden triangle setelah dicek laboratorium dan rute kimia, rute pembuatannya itu ada hasil narkotik signature, seperti negara Myanmar, dia banyak melakukan pemberontakan kepada pemerintah punya tentara militer pemberontak, mereka juga melakukan pembuatan super klandestin dengan kualitas laboratorium berkualitas amat sangat bagus," bebernya.
Golose menyebut ancaman hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar," tegasnya.
Golose menegaskan, BNN RI tidak main-main untuk perang melawan narkotika puluhan ton ganja, metamfetamin, ekstaksi dalam beberapa tahun terkahir disita BNN RI dan diungkap untuk menyelamatkan anak bangsa
Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, BNN RI ingin mendeklarasikan keseriusan di Pulau Bali.
Mantan Kapolda Bali ini menegaskan agar Bali tidak menjadi "surga" pencucian uang hasil tindak kejahatan khususnya narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.