Ngaku Dalam Kondisi Mabuk Miras, Pria Bejat ini Rudapaksa Bocah 3 Tahun di Papua
Ngaku Dalam Kondisi Mabuk Miras, Pria Bejat ini Rudapaksa Bocah 3 Tahun di Papua
Editor:
Aloisius H Manggol
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku
Berita Terkait
Baca Juga
Kematian Mahasiswi Made Vany, Diduga Dilecehkan Sebelum Dibunuh, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Dewa Romi Bonyok Dihajar Robot dan Dolar di Buleleng, Berawal Acara Potong Gigi Lalu Minum Miras |
![]() |
---|
Pesta Miras Jadi Atensi Jelang Gerak Jalan 45 KM, Kapolres Buleleng: Kami Patroli Besar-besaran |
![]() |
---|
Gempa Rusia, BMKG Tetapkan Status Waspada Untuk Beberapa Wilayah Pesisir, Daryono: Berpotensi |
![]() |
---|
SENGGOL BACOK! IKE Ngaku Menyesal Setelah Tusuk Anak di Bawah Umur, Pelaku Sedikit Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.