Ngaku Dalam Kondisi Mabuk Miras, Pria Bejat ini Rudapaksa Bocah 3 Tahun di Papua
Ngaku Dalam Kondisi Mabuk Miras, Pria Bejat ini Rudapaksa Bocah 3 Tahun di Papua
Editor:
Aloisius H Manggol
Menurut Suarnaya, untuk sementara motif pelaku tujuan untuk memperkosa korban.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MIRIS! Anak Balita di Nabire Papua Tengah Tewas Dirudapaksa, Ini Sosok Pelaku
Baca Juga
| Saat Mabuk, Pelaku Mengendap-endap Masuk Bedeng di Mengwi Badung lalu Gondol 2 HP |
|
|---|
| Gunakan Wig untuk Kelabuhi CCTV, Begini Cara Keji Oknum Polisi Habisi Nyawa Dosen |
|
|---|
| Diduga Menolak Diajak Balikan, Dosen Perempuan Dirudapaksa hingga Dibunuh Polisi |
|
|---|
| PETAKA Mabuk & Ngamuk Hingga Ancam Adik dengan Pedang, Jiwantara Terpaksa Menginap Semalam di Polsek |
|
|---|
| TRAGIS Dosen Wanita Tewas! Ia Diduga Menjadi Korban Rudapaksa, Perampokan Lalu Dibunuh Oknum Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.