Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Berpakaian Tak Seronok ke Pura, Pasutri Asal Rusia Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang sempat menari dan berpakaian tak seronok saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih, Karangasem di deportasi

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Petugas Imigrasi Singaraja saat mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia yang berpakaian tak seronok saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih, Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang sempat menari dan berpakaian tak seronok saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih, Karangasem akhirnya dideportasi.

WNA berinisial SN (37) dan IN (35) itu dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan dikonfirmasi Minggu (7/5) mengatakan, sejatinya ada tiga WNA Rusia yang sempat diamankan oleh pihaknya yakni SN, IN, serta seorang rekannya berinisial ML (29).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tindakan deportasi hanya dilakukan terhadap SN dan IN.

Sebab hanya kedua pasangan suami istri itu yang terbukti berpakaian tak senonoh saat berkunjung ke Pura Pengubengan Besakih

"Untuk ML tidak dideportasi, karena saat kejadian dia masih mengenakan pakaian yang sopan. Sementara SN dan IN  melakukan hal-hal yang kurang pantas di kawasan suci pura berupa melakukan gerakan tarian dan berpakaian terbuka, sehingga mereka kami nilai melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat," jelasnya. 

Pasutri itu dideportasi pada Sabtu malam kemarin, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Qatar Airways QR-963, dengan tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

"Sebelum dideportasi mereka juga sudah melakukan upacara ngerapuh di Pura Pengubengan Besakih dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan," terang Hendra. 

Hendra menyebut, tindakan tegas ini dilakukan oleh pihaknya lantaran kedua WNA itu telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, dan melanggar adat yang sangat dihormati oleh masyarakat Bali.

Ia pun berharap kasus ini dapat menjadikan pembelajaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali, untuk menjaga dan menghormati adat istiadat di Bali. 

"Kami juga minta bantuan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila ada wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan atau mengganggu dan meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved