Percobaan Rudapaksa di Buleleng
Dosen Pelaku Pelecehan Disinyalir Sengaja Hapus WA, Pinjam Ponsel Pura-Pura Mau Nonton YouTube
Dosen yang mengajar di STIKes Buleleng ini disinyalir menghapus chat di ponsel D agar modusnya mendatangi kos korban tidak terungkap.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Penyidik berupaya memulihkan isi chat di ponsel mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen berinisial PA.
Sebelumnya, dosen yang mengajar di STIKes Buleleng ini disinyalir menghapus chat di ponsel D agar modusnya mendatangi kos korban tidak terungkap.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV, tersangka PA datang ke kos korban yang terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban D terlihat menjemput tersangka ke lantai bawah, lalu keduanya terlihat berbincang-bincang mengenai masalah kampus.
Memasuki pukul 01.15 Wita, tersangka terlihat mulai melakukan tindakan kekerasan seksual, berupa memegang bagian pinggang korban dari arah belakang.
Baca juga: Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Kepada Mahasiswi di Buleleng Diberhentikan Sebagai Dosen Tetap
Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak dan mengancam akan berteriak apabila dosen itu masih melakukan perbuatan tersebut.
Mendapati ancaman tersebut, PA pun bergegas meninggalkan rumah kos korban.
"Tersangka juga ternyata sempat meminjam ponsel korban dengan modus memutar Youtube. Saat ponsel itu dipinjam, tersangka diduga sempat menghapus chat yang diduga berkaitan dengan kedatangannya ke kos korban."
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Atensi Dugaan Upaya Rudapaksa Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng Bali
"Kami sudah meminta bantuan ke Labfor Polda Bali agar chat yang terhapus itu bisa dipulihkan lagi untuk dijadikan alat bukti," jelas Picha, Senin 8 Mei 2023.
Sebelumnya, Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana mengatakan PA merupakan dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng yang mengajar di kampus tersebut sejak 2017.
Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PA tergolong sebagai dosen yang baik.
Baca juga: Viral Video Dugaan Pelecehan dan Percobaan Rudapaksa di Buleleng, Diduga Dilakukan Oknum Dosen
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.
Namun perbuatan yang dilakukan oleh PA terhadap mahasiswinya itu, kata Sundayana, tidak dapat dibiarkan.
Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian. Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini diterbitkan pada Senin kemarin.
Sementara terkait kondisi D setelah kejadian, Sundayana mengatakan, korban terlihat baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.
Baca juga: RSUD Buleleng Mulai Diserbu, Bacaleg Mulai Cari Surat Keterangan Sehat
Pihak kampus berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan hingga lulus.
"Dia (korban) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.
Satreskrim Polres Buleleng menetapkan PA sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan.
PA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
Dari rekaman CCTV yang diperoleh di kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PA yang melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya itu.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan Minggu malam kemarin. PA dijerat Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," kata dia.
Lengkapi Berkas agar Segera Sidang
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, tak ada hubungan khusus antara tersangka dengan korban.
Ia mengatakan, hubungan mereka hanya sebatas mahasiswi dan dosen.
Tersangka PA merupakan dosen pembimbing korban. Hingga saat ini tersangka PA masih diamankan di Rutan Polres Buleleng.
Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
"Korban dilecehkan secara fisik. Ada beberapa bagian tubuh korban yang dipegang oleh tersangka tanpa persetujuan dari korban. Korban sudah divisum dan hasilnya belum keluar," ujar dia. (*)
Berita lainnya di Pelecehan di Kampus
pelecehan
dosen
Polres Buleleng
CCTV
YouTube
berita buleleng
TRIBUN-BALI.COM
Labfor Polda Bali
| Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswi di Buleleng Bali Menyesal dan Minta Maaf |
|
|---|
| Berkedok Bantu Skripsi, Oknum Dosen di Buleleng Memang Punya Niat Menyetubuhi Mahasiswinya |
|
|---|
| Kasus Pelecehan Seksual di Buleleng, Oknum Dosen Ini Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Oknum Dosen yang Lakukan Pelecehan Kepada Mahasiswi di Buleleng Diberhentikan Sebagai Dosen Tetap |
|
|---|
| KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.