Berita Buleleng
RSUD Buleleng Mulai Diserbu, Bacaleg Mulai Cari Surat Keterangan Sehat
RSUD Buleleng mulai diserbu sejumlah bakal calon anggota DPRD Buleleng, yang akan bertarung pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - RSUD Buleleng mulai diserbu sejumlah bakal calon anggota DPRD Buleleng, yang akan bertarung pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Rata-rata per hari ada sekitar 10 hingga 15 orang bakal calon, yang datang untuk mencari surat keterangan sehat dan bebas narkoba.
Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha dikonfirmasi Kamis (4/5) mengatakan, bacaleg ramai mencari surat keterangan kesehatan di RSUD Buleleng sejak pekan lalu.
Perlakuan khusus pun diberikan seperti menyediakan petugas customer service officer (CSO), untuk mendampingi para bakal caleg ke ruang laboratorium.
Baca juga: Tabrakan Maut Jalur Tengkorak Denpasar-Gilimanuk! Perempuan 59 Tahun Tewas di TKP!
Baca juga: WNA Pemohon Second Home Visa di Bali Masih Belum Signifikan, Simak Keterangan Imigrasi

"Misalnya sekali datang ada sekitar 10 bacaleg yang datang, akan didampingi satu CSO lalu diarahkan sampai ke ruang laboratorium untuk ambil darah dan urine. Perlakuan khusus ini kami berikan agar tidak tercampur dengan orang yang sakit," jelasnya.
Proses mencari surat keterangan kesehatan ini kata dr Arya, membutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat jam.
Bacaleg ini pun terdaftar sebagai pasien umum, sehingga biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing bacaleg untuk mencari surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba ini kurang dari Rp 500 ribu.
"Untuk tes narkoba sekitar Rp 250 ribu, kemudian tes fisik kesehatan sesuai tarif perbup sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu," terangnya.
Senada dengan RSUD Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja juga mulai ramai didatangi oleh para bacaleg untuk mencari surat keterangan bebas pidana di atas lima tahun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, mengatakan dalam mencari surat keterangan itu, para bacaleg harus membawa surat SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian, Kartu Keluarga, KTP dan akta kelahiran.
Saat ini total sudah ada 62 surat keterangan bebas pidana yang diregister.
"Prosesnya cepat tidak sampai se jam asalkan persyaratannya semua lengkap. Untuk cek apakah yang bersangkutan terjerat kasus, kami cek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tidak semua yang terjerat kasus langsung masuk ke pengadilan, jadi difilter juga oleh kepolisian lewat SKCK itu," tandasnya. (*)
ASN Buleleng Diajak Lakukan Balik Nama STNK dan Plat Nomor Buleleng |
![]() |
---|
DISERGAP di Lahan Kosong Buleleng, WR Digelandang Polisi, Hingga Temukan ini di Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Hendak Transaksi di Buleleng Bali, Genggam Sabu 0,17 Gram |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Buleleng Sudah Prediksi Ada Masalah Internal di BPR Bank Buleleng 45 |
![]() |
---|
Gara-gara TV Meledak Akibat Korsleting Listrik, Rumah Suardika dan Widia Ludes Terbakar di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.