Berita Jembrana

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jembrana, Terdakwa Siap Bertanggung Jawab

persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana, terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan

|
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi pelecehan - Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Jembrana, Terdakwa Siap Bertanggung Jawab 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur dan nikah sehari secara adat, KAP (22) dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Namun, dengan vonis tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir lantaran vonis berkurang setahun dari tuntutan sebelumnya.

Menurut data yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Negara, terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai yang tertuang pada pasal 4 ayat 2, huruf C junto pasal 6 huruf C, dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," seperti terungkap dalam sistem informasi penelusuran perkasa (SIlP) pengadilan negeri (PN) Negara dan telah dibacakan oleh majelis hakim.

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Jembrana Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Terpisah, Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Jembrana.

Namun dalam vonis hukuman terdakwa bekurang setahun dari tuntutan.

Sehingga, pihak jaksa masih pikir-pikir.

Jika dalam waktu tujuh hari ini terdakwa menyetujui, jaksa hanya tinggal mengeluarkan surat eksekusi.

Jika nantinya terdakwa melakukan upaya hukum, jaksa juga melakukan hal yang sama.

"Kita dan terdakwa masih pikir-pikir terkait putusan tersebut," ungkap Delfi saat dikonfirmasi, Selasa 9 Mei 2023.

Menurutnya, majelis hakim memiliki beberapa pertimbangan dan pasal yang diputuskan sama dengan tuntutan jaksa.

Pertimbangan yang sama disampaikan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan dan terdakwa masih muda dan bersedia bertanggungjawab atas anak yang telah dilahirkan oleh mantan istrinya tersebut.

"Majelis hakim mengambil alih pertimbangan yuridis penuntut umum," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KAP dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil.

Mirisnya, korban yang tinggal di Kecamatan Melaya disebutkan sudah mengandung 4 bulan saat itu.

Pihak keluarga korban pun tak terima dan telah melakukan pelaporan ke Polres Jembrana, Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved