Berita Jembrana

IGP Masih Tak Mau Mengaku, Dua Pria Paruh Baya Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan

Perkara dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Jembrana dilimpahkan ke Kejari Jembrana.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur saat dikeler petugas menuju ruang tahanan Kejari Jembrana, Kamis 13 April 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Perkara dua tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang ditangani Unit IV Satreskrim Polres Jembrana telah menjalani tahap II atau dilimpahkan ke Kejari Jembrana, Kamis 13 April 2023.

Adalah IGP (56) dan IPN (59) nampak mengenakan baju tahanan saat dikeler menuju ruang tahanan kejaksaan.

Mirisnya, tersangka IGP ini masih belum mengakui perbuatannya hingga saat ini.

Selanjutnya, kedua tersangka ini akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Baca juga: Penguburan Bangkai Paus yang Terdampar di Jembrana Dilanjutkan Hari Ini, Ekor Telah Dikubur Kemarin

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, penyidik Polres Jembrana telah melimpahkan kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan dua tersangka paruh baya ke Kejari Jembrana.

Dari hasil pemeriksaan, berkas dinyatakan lengkap. Namun, IGP justru masih belum mengakui perbuatannya hingga saat ini. 


"Untuk tersangka IGP samapi saat ini masih belum mengakui perbuatannya," ungkap Delfi saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.

Baca juga: Nekropsi dan Penguburan Bangkai Paus Sperma di Pantai Yeh Leh Jembrana Bali Tunggu Air Laut Surut


Dia melanjutkan, IGP ini merupakan residivis kasus yang sama pda tahun 2014. Ia baru keluar dari jeruji besi pada 2017 lalu dan kembali melakukan perbuatan ini pada 2021 lalu. 


IGP disangkakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Karena tersangka IGP masih memiliki hubungan darah (keluarga), sehingga hukuman bakal ditambah sepertiga dari masa hukuman pada UU yang berlaku. 


"Jika ditotal, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.


Sementar untuk tersangka IPN memang mengakui perbuatannya pada akhir 2022 lalu.

Tersangka mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sehanyak dua kali.

Ia juga mengaku memberikan uang senilai Rp25 ribu kepada korban untuk uang tutup mulut pada setiap perbuatannya.

IPN disangkakan pasal 6 huruf C juncto pasal 4 ayat (2) huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved