Berita Klungkung
Kembali Dibangun Setelah 3 Tahun Terhenti, Satpol PP Klungkung Tindak Pembangunan di Sempadan Sungai
Kembali Dibangun Setelah 3 Tahun Terhenti, Satpol PP Klungkung Tindak Pembangunan di Sempadan Sungai
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Klungkung menghentikan pembangunan sebuah rumah di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung.
Aparat bertindak tegas, karena rumah tersebut dibangun di sempadan sungai.
Bangunan tersebut sebenarnya sudah bermasalah sejak tahun 2020 lalu.
Satpol PP pada saat itu susah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan, agar pembangunan rumah tersebut dihentikan.
Sekian lama berselang, kali ini pembangunan rumah dibantaran sungai itu dilanjutkan.
"Kami lakukan pemantauan ke lokasi dan memang ada kegiatan pembangunan di lokasi itu. Masih ada bekas-bekas aktivitas pembangunan," ungkap Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, Rabu (10/5/2023).
Saat pengerjaan rumah itu dihentikan tahun 2020 silam, bangunan hanya sebatas pondasi dan tembok.
Namun kali ini bangunan tersebut sudah lengkap dengan atap dan hanya tinggal finishing.
"Kalau saya lihat, bangunan itu memang didirikan di sempadan sungai. Sekarang surah ada atapnya, dan itu tinggal finishing saja," jelas Dewa Putu Suarbawa.
Ia lalu berusaha mencari keberadaan pemilik, yang tinggal mengontrak tidak jauh dari lokasi bangunan bermasalah tersebut.
"Beruntung kami temui pemilik bangunan dan kami tanyai bukti kepemilikan tanah ataupun izin seperti IMB. Ternyata yang bersangkutan tidak mampu menunjukannya," jelas Dewa Putu Suarbawa.
Ia pun memberikan teguran keras ke pemilik bangunan, untuk menghentikan pembangunan rumah di bantaran sungai itu.
Apalagi pemilik bangunan tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan lahan, ataupun izin mendirikan bangunan.
Warga sekitar juga sempat mengeluhkan keberadaan bangunan sekitar 9 X 5 meter itu, karena didirikan di tanah timbul (daratan yang muncul dari pengendapan arus sungai).
Bangunan tersebut berada di dipinggir jalan raya, dan dekat dengan sungai.
"Sementara kami berikan peringatan secara lisan untuk hentikan kegiatan pembangunan. Jika masih membandel, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur," tegas Suarbawa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.