Berita Buleleng
Mediasi Sengketa Lahan SDN 2 Sambangan Buleleng Mentok, Made Wira Tetap Meminta Ganti Rugi
Kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan Buleleng, ganti rugi ini dilayangkan sebab keluarganya merasa kesepakatan tukar guling antara pemerintah desa
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus sengketa lahan SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali nampaknya masih akan terus bergulir.
Pasalnya upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimta Buleleng pada Selasa 9 Mei 2023 mentok alias tidak membuahkan hasil.
Dari pantauan di Kantor Dinas Perkimta Buleleng, mediasi ini diikuti oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SDN 2 Sambangan, serta warga yang mengklaim kepemilikan atas lahan sekolah tersebut bernama Made Wira dan Made Sutama.
Dinas Perkimta juga turut mengundang perwakilan Kejaksaan Negeri Buleleng, Dewan Pendidikan Buleleng, perwakilan Disdikpora Buleleng hingga Analis Hukum Setda Buleleng.
Baca juga: Sengketa Tanah, Kader PDIP Gianyar Tak Tahu Kantornya Diblokir
Namun dari mediasi yang digelar selama kurang lebih dua jam itu, tidak membuahkan hasil.
Made Wira tetap bersikukuh ingin meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Dalam mediasi, Made Wira mengatakan, ganti rugi ini dilayangkan sebab keluarganya merasa kesepakatan tukar guling antara pemerintah desa dengan pemilik lahan diingkari.
Di mana dalam kesepakatan pemerintah dapat membangun sekolah di lahan seluas 13 are itu dengan syarat pemilik lahan dibuatkan saluran pengairan.
Namun seiring berjalannya waktu, saluran pengairan yang digunakan oleh pihaknya untuk tambak ikan itu diputus oleh pemerintah desa setempat.
Akibatnya ia bersama keluarganya merugi hingga ratusan juta.
"Kami menuntut agar diberi kejelasan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan tidak ada tanggung jawab dari Pemdes memberi hak air kepada kami. Sehingga muncul kekecewaan di keluarga kami dan muncul kesepakatan menuntut ganti rugi atas lahan tersebut, senilai ganti rugi yang kami alami," keluhnya saat mediasi.
Sementara, Ketua Komite SDN 2 Sambangan, Gede Eka Saputra, mengaku kecewa dengan mediasi yang digelar lantaran tidak membuahkan hasil.
Pihaknya sejatinya sangat berharap masalah sengketa lahan ini dapat diselesaikan, sehingga proses pembelajaran di sekolah berjalan lancar.
Terlebih kondisi gedung sekolah juga saat ini mengalami banyak kerusakan.
Pihak sekolah hanya bisa melakukan perbaikan ringan menggunakan Dana BOS, sebab kepemilikan lahan tersebut masih diklaim oleh oknum warga.
"Mediasi melibatkan 12 orang tamu undangan, tapi tidak menemui titik terang, belum ada keputusan yang bisa melegakan kami. Saya mohon, kepada pemerintah lebih cepat menindaklanjuti permasalahan ini, agar anak-anak didik kami tidak terganggu, cita-cita untuk mencerdaskan bangsa bisa tercapai. Kami juga hanya bisa melakukan perbaikan ringan pada gedung sekolah, walaupun sempat dua kali dilarang oleh oknum yang mengklaim," katanya.
Saputra menyebut, mediasi ini berjalan alot sebab oknum yang mengklaim lahan sekolah tersebut hanya ingin meminta ganti rugi, namun tidak ingin membawa kasus ini ke pengadilan.
Sementara dalam peraturan, pemerintah tidak dapat membayar ganti rugi tanpa alas hak yang jelas atau keputusan dari pengadilan.
"Analis hukum tadi sudah menyebut agar oknum ini menindaklanjutinya dengan melakukan gugatan pengadilan, namun oknum itu tetap kekeh di bidang negosiasi. Kami akan kembali berkoordinasi dengan Disdikpora Buleleng agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan," tandasnya. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.