Bisnis
Barang Pemberian Kantor Kena Pajak, DJP Rencana Terbitkan Aturan Pajak Natura Pada Juni 2023
Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.
TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan pajak natura pada Juni 2023.
“Natura sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan bisa siap kami terbitkan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5).
Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pajak natura lebih menekankan nilai kepantasan yang diterima pekerja atau pegawai dari perusahaan. Artinya, tidak semua alat kerja akan dikenakan pajak natura.
“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada. Alat kerja tidak akan dikenakan pajak, tapi ada semacam batasan,” ujar Suryo.
Baca juga: Gebug Ende Akan Dipentaskan Setiap 1 Juli di Desa Patas, Tradisi Untuk Datangkan Hujan
Baca juga: Bahas PMI, Pertemuan Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Beritanya !
Sejauh ini, pembahasan mengenai pajak natura masih dalam proses. Oleh karena itu, Suryo mengatakan detail pajak natura akan disampaikan belakangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis daftar fasilitas natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) atau tidak dipungut pajak.
Daftar tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken oleh Presiden pada 20 Desember 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat lima fasilitas natura yang tak dikenakan pajak PPh.
Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah terpencil yang secara ekonomi mempunyai potensi layak dikembangkan atau tertinggal.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja terkait keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Terkait ketentuan itu, pemerintah tidak memberikan detail terperinci dalam PP mengenai nilai atau batasan fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak natura.
SPT Tahunan PPh Tumbuh 2,84 persen
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per 10 Mei 2023 tercatat sebanyak 13,68 juta laporan, naik 2,84 persen dari 12,99 juta pada periode yang sama tahun lalu.
“Jadi, alhamdulillah sampai 10 Mei ada progresivitas pertumbuhan SPT yang disampaikan dari 2022 ke 2023,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, di Jakarta, Kamis (11/5).
Jumlah SPT Badan naik 7,3 persen menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah SPT Orang Pribadi naik 2,51 persen menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.
BRI Finance Genjot Transformasi Bisnis |
![]() |
---|
OKUPANSI Mal di Kisaran 75Persen, Bisnis Pusat Perbelanjaan Moderat, Dampak Masuknya Investasi Asing |
![]() |
---|
PUTUS Rantai Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa dan Pemrov Papua Selatan Teken MoU Jamsostek! |
![]() |
---|
HARGA Beras Tembus Rp15.500 Per Kg, Zulhas Sebut Terus Alami Kenaikan |
![]() |
---|
Pengembangan AI di 9 Kota Termasuk Bali, Begini Cara Telkom Melakukannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.