Bisnis

Barang Pemberian Kantor Kena Pajak, DJP Rencana Terbitkan Aturan Pajak Natura Pada Juni 2023

Pajak natura merupakan pajak yang dikenakan kepada fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor kepada karyawan.

freepik
Ilustrasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan aturan pajak natura pada Juni 2023. 

“Ini akan kami lihat sampai akhir 2023. Kami mengestimasikan Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT sampai akhir 2023 sekitar 19,44 juta orang,” kata Suryo.

Selain jumlah laporan, DJP juga mencatat peningkatan pelaporan melalui layanan elektronik. Jumlah pelaporan SPT Badan melalui e-Filing terdata 44.849, sedangkan untuk SPT Orang Pribadi jumlahnya mencapai 10,79 juta. Dengan demikian, total pelaporan melalui e-Filing sebesar 10,84 juta.

Untuk pelaporan melalui e-Form terdata sebanyak 2.03 juta, dengan rincian SPT Badan sebanyak 845.406 dan SPT Orang Pribadi sebanyak 1,18 juta. Sedangkan pelaporan melalui e-SPT tercatat sebanyak 871 laporan Badan dan 5.382 laporan Orang Pribadi.

DJP mencatat masih ada WP yang melaporkan pajak secara manual. WP Badan yang menggunakan laporan manual terdata sebanyak 84.068 badan. Sementara WP Orang Pribadi yang melaporkan secara manual sebanyak 405.389 orang. Berdasarkan data-data tersebut, jumlah laporan SPT melalui layanan elektronik mendominasi sekitar 96 persen.

Suryo berharap ke depannya makin banyak WP yang melaporkan SPT melalui layanan elektronik. Selain demi mengefisiensikan data laporan, pelaporan elektronik juga lebih memudahkan para WP. “Ke depan, saya harap pelaporan elektronik bisa naik secara konsisten yang yang manual mengalami penurunan,” ujar Suryo. (ant)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved